Mohon Atensi Pak Kapoldasu, Usut Tuntas Dugaan Penipuan Oknum Wabprof Bid Propam

Mohon Atensi Pak Kapoldasu, Usut Tuntas Dugaan Penipuan Oknum Wabprof Bid Propam

BNFNEWS - Medan - Laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh Bripka BS oknum anggota Wabprof Bid Propam Polda Sumut terhadap DE (50), mantan anggota Polri yang juga eks Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya mulai berproses. 

Sebelumnya, pada tanggal 02 April 2024 lalu, DE telah membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumut dengan LP bernomor : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT atas tindakan Bripka BS yang dengan sengaja telah melakukan penipuan terhadapnya pada penghujung Tahun 2021 lalu. 

DE menerangkan, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Reskrimum Polda Sumut, Selasa (07/05/24). Dihadapan penyidik, DE membeberkan seluruh rangkaian kronologis kejadian serta memperdengarkan rekaman suara percakapan atau komunikasi via telepon antara dirinya dan Bripka BS. 

"Sudah, saya baru aja selesai diperiksa oleh Penyidik Reskrimum Polda Sumut Bripka Januari. Semua kronologi kejadian sudah saya paparÄ·an dihadapan penyidik. Rekaman percakapan antara saya dan Bripka BS juga sudah didengarkan oleh Penyidik. Dengan pemeriksaan ini, saya berharap perkara ini segera menemui titik terang," katanya. 

DE menambahkan, dalam rekaman percakapan tersebut, suara Bripka BS begitu jelas terdengar mengatakan bahwa Pimpinannya (Kasubdit Wabprof Bid Propam-red) yang kala itu adalah AKBP Dadik Purba telah acc atau menyetujui jika DE memberikan uang 40 juta rupiah, maka dirinya tidak akan mendapatkan demosi dan hanya akan mendapatkan hukuman mutasi fungsi selama dua tahun. 

Namun semua janji yang diucapkan oleh Bripka BS ternyata nihil adanya. DE pun harus menelan pil pahit karena mendapat hukuman 5 tahun mutasi fungsi plus PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Dit Wabprof Bid Propam Poldasu sekitar Oktober 2021 lalu. Tak hanya itu, uang sebesar 40 juta rupiah yang telah diberikannya kepada Bripka BS pun hingga kini lenyap tak berbekas. 

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui kapan Penyidik Reskrimum Polda Sumut akan memanggil dan memeriksa Bripka BS, oknum Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Saat dimintai keterangannya terkait hal itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono yang dikonfirmasi oleh wartawan, mempersilahkan agar mempertanyakan hal itu langsung kepada penyidik.

"Silahkan langsung ke penyidik," jawabnya singkat melalui whatsapp, Selasa (07/05/24). 

Kembali kebelakang, DE adalah mantan anggota Bhayangkara yang menjabat sebagai Kepala Tim (Katim-red) II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Pada Juni 2021 lalu, saat melakukan penggeledahan di rumah Yus terduga bandar besar narkoba yang berada di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, DE bersama 4 rekannya yang lain terlibat penggelapan uang 600 juta rupiah milik Yus. 

Menyikapi masih banyaknya oknum polisi yang berkelakuan jahat, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK., MSi saat konfrensi pers bersama BNN RI dalam kegiatan Pencanangan Desa Bersinar di Kota Tanjungbalai, Rabu (24/04/24) lalu dihadapan awak media mengatakan, dalam bulan April 2024 saja, di mejanya ada 18 berkas polisi nakal yang menunggu proses. 

Menurutnya, penjahat yang paling jahat adalah polisi yang menjadi penjahat. Selaku pimpinan, Kapolda Sumut akan terus melakukan upaya peningkatan integritas yang tinggi di internalnya. Seluruh polisi bermasalah, terlebih dahulu akan diuji untuk menentukan hukuman apa yang akan diambil terhadapnya. 

"Penjahat yang paling jahat adalah polisi yang menjadi penjahat. Hari ini saja, di meja saya ada 18 berkas polisi yang bermasalah. Saya akan menguji satu persatu terlebih dahulu, adakah hal yang dapat meringankan mereka. Kalau gak ada yang meringankan, lepaskan saja," ujarnya. 

Semangat orang nomor satu di Polda Sumatera Utara dalam meningkatkan pembangunan integritas di internalnya tersebut patut untuk diacungi jempol. Masyarakat Sumatera Utara juga menaruh harapan yang tinggi kepada Kapolda Sumut agar dapat membenahi citra institusi kepolisian sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat. **

Posting Komentar

0 Komentar