Petugas Pajak Di Viralkan Rumah Makan Barbie Lubis Di Pusat Pasar, Bapenda Kota Medan Sebut Sudah Sesuai Perda

Petugas Pajak Di Viralkan Rumah Makan Barbie Lubis Di Pusat Pasar, Bapenda Kota Medan Sebut Sudah Sesuai Perda

BNFNEWS - Medan - Sebuah video yang menarasikan petugas pajak mendatangi Rumah Makan Barbie Lubis di pusat pasar Kota Medan viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Ody Batubara membenarkan petugasnya meminta pajak ke pedagang rumah makan yang ada di Pusat Pasar Jalan M T Haryono Kecamatan Medan Kota. 

Diceritakan Ody, petugasnya meminta pajak ke pedagang di rumah makan itu sudah empat hari lalu. 

Menurut Ody, masih banyak pedagang di pusat pasar yang tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak. 

Ody juga membantah, penagihan pajak itu bukan dilakukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) melainkan pengusaha rumah makan.

"Sebenarnya ini ada di bidang teknis ya. Tapi saya sudah dapat infonya. Memang itu petugas Bapenda Medan. Di sana petugas kamu menanyakan sudah mendaftarkan pajak usaha atau belum," cerita Ody kepada Tribun Medan, Jumat (24/5/2024). 

Dikatakan Ody, masyarakat harus bisa membedakan mana PKL atau bukan.

Sebab, yang petugasnya menagih pajak itu usahanya sudah berpenghasilan Rp 11 juta per bulan.

"Gini ya. Memang benar kami meminta pajak. Tapi, pedagang itu bukan PKL. Yang dikatakan PKL itu dia tidak permanen kan. Nah ini, pedagang itu punya steling dan lantai keramik serta punya kanopi. Berarti bangunan itu permanen," ucapnya. 

Selain itu, pembayaran pajak usaha yang tidak boleh dilakukan, kata Ody, apabila penghasilan usahanya di bawah Rp 11 juta. 

"Kita sudah menjalankan sesuai aturan Perda yang berlaku. Begitupun dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Pajak yang diambil hanyalah 10 persen,"ucapnya.

"Misalnya pendapatannya Rp 11 juta. Nah 10 persen dari pendapatan itu wajib dibayarkan ke pajak. Bayar pajak ini dilakukan satu bulan sekali. Jadi bayar pajak ini bukan pakai uang pengusahanya. Tetapi, diambil dari keuntungan dagangannya," jelasnya.

Disinggung dalam video beredar pajak yang diminta ke pedagang tersebut sebesar 20 persen, Ody membantah hal itu.

"Pajak yang diminta itu sesuai dengan aturan 10 persen. Kalau ada petugas minta lebih akan kami panggil si pedagang. Dan petugas akan dikenakan sanksi jika memang meminta pajak tidak sesuai dengan aturan," ucapnya.

Ody juga mengaku kurang sosialisasi terhadap para pedagang di pusat pasar. Sehingga banyak para pedagang yang keberatan.

"Sebenarnya pembayaran pajak ini dilakukan pedagang itu sendiri. Namun, karena kita sudah mendata dan ada yang belum mendaftar pajak, makanya kami kemarin melakukan pemantauan," ucapnya. 

Pedagang nasi yang viral itupun kata Ody belum mendaftarkan usahanya ke kantor Bapenda.

Sehingga petugasnya datang untuk meminta pedagang mendaftar.

"Jadi ibu ini pun belum bisa bayar pajak. Karena belum mendaftarkan usahanya. Kemarin, kita sudah secara kumulatif mendata para pedagang untuk bayar pajak. Mungkin, pedagang yang viral ini baru pindah. Makanya sosialisasi kita kurang,"ucapnya.

Ody juga membantah penagihan pajak baru dilakukan pertama kali.

"Kalau baru gimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Ini sudah lama. Dan setiap bulan, kalau memang ada yang belum bayar pajak kita datangi langsung pedagangnya," ucapnya.

Untuk itu, Ody menanggapi kejadian viral itu membuat banyak masyarakat yang belum menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban.

"Langkah kita saat ini mau memberikan ajakan secara persuasif dan memberikan pengertian kepada seluruh pedagang di Kota Medan. Kecuali toko roti. Karena, pajaknya langsung ke pabrik pusat," katanya.**

Ody menegaskan, petugasnya sudah melaksanakan tugas penagihan pajak sesuai SOP yang berlaku.**

Posting Komentar

0 Komentar