BNFNEWS - Medan - Salah satu pertanyaan terkait guru honorer adalah nasib guru honorer status P untuk kategori P1, P2, dan P3 pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang. Apakah guru honorer status P pada seleksi PPPK guru 2023 bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun depan?
Pertanyaan itu yang banyak mengemuka usai pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023. Pasalnya, guru honorer status P dalam seleksi PPPK guru 2023 lalu tidak mendapat penempatan meski dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas. Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK 2023, kode P berarti dinyatakan lulus passing grade atau nilai ambang batas.
Sedangkan bagi guru honorer P1, P2, P3 kalau mendapatkan kode P saja, berarti tidak lulus. Itulah yang menyebabkan guru honorer dipastikan tidak mendapat penempatan di sekolah. Kondisi ini tentu saja berbanding terbalik dengan pengabdian yang sudah dilakukan guru honorer.
Banyak di antara mereka yang sudah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun. Harapan mereka digantungkan pada seleksi PPPK guru 2023. Namun, harus diterima mereka dinyatakan lulus passing grade tapi tidak mendapat penempatan. Dengan demikian, guru honorer tersebut tidak bisa diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Banyak di antara mereka yang sudah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun. Harapan mereka digantungkan pada seleksi PPPK guru 2023. Namun, harus diterima mereka dinyatakan lulus passing grade tapi tidak mendapat penempatan. Dengan demikian, guru honorer tersebut tidak bisa diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Rahmah Nasution Ketua Forum Guru Tak Tetap (FGTT) Kota Medan mengatakan bahwa Guru Honorer memohon Kepada Walikota Medan :
Pertama, agar status P mohon di prioritas kan penyelesaian krn sesuai Edaran Menpan ujian itu hanya Formalitas
Kedua, Mohon pada Walikota Medan agar masuk nya PPPK yang baru ini tidak menggeser guru Induk yang sedang mengajar.
"Semoga Pak Wali mendengar suara kami bahwa para Guru Honor ini sudah resah dengan keadaan yang sekarang," ungkapnya, Kamis (23/5/2024)
Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), terbaru, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.
Acara itu diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta percepatan penataan tenaga non-ASN
PP Manajemen ASN merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
PP Manajemen ASN tersebut mengatur seluruh hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pastinya jutaan honorer di seluruh Indonesia berharap turunan UU ASN 2023 itu bisa mengakomodir harapan dan impian honorer bisa diangkat jadi PPPK.
Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta. Akan tetapi, jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya. Audit dan validasi itu perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja.**
0 Komentar