AMPR Minta Unsur Muspida, Gubsu, Kapoldasu, Pangdam I BB : "Tutup Judi Marelan Pasar 7"

AMPR Minta Unsur Muspida, Gubsu, Kapoldasu, Pangdam I BB : "Tutup Judi Marelan Pasar 7"

BNFNEWS - Medan - Ananda dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR)  Sumatera Utara angkat bicara terkait Lokasi Judi Marelan Pasar 7 yang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. 

Ananda menyatakan dalam statementnya bahwa sehubungan dengan adanya pembahasan di tengah masyarakat terkait maraknya perjudian semi "Las Vegas" di Sumatera Utara karena di duga kuat dilindungi oleh Aparat Negara yang berlokasi di Desa Manunggal Pasar 7 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan Sumatera Utara.

Menurut dari Segi Pandangan Hukum yang tercantum dalam KUHP perjudian adalah setiap permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada keuntungan saja dan kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan dalam bermain. Sesuatu hal yang termasuk lermainan judi ialah peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba dan bermain terkait hal itu. Demikian juga segala peraturan yang lain-lain. 

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 303 KUHP dan dipertegas dengan UU No 07 Tahun 1974 mengatur semua Tindak Pidana Perjudian tergolong sebagai kejahatan.

Penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Dalam KUHP Judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka. Ada pertaruhan yang di sertakan dalam keputusan perlombaan.

Hari / Tanggal : Selasa/28 Mei 2024

Waktu : 10.00 Wib s/d selesai

Titik Kumpul : MMTC Jalan Pancing

Titik Aksi : Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kantor Polda Sumatera Utara

Jumlah Massa : 100 orang

Alat Peraga : Pengeras Suara,  Bendera,  Spanduk, Karton dl

Tuntutan : 

1.Meminta kepada PJ Gubernur Sumatera Utara agar berkoloborasi dengan Pangdam 1 Bukit Barisan dan Kapolda Sumatera Utara dalam menuntaskan perjudian tersebut karena di duga kuat dapat menyebabkan terjadi Kriminal di kalangan masyarakat.

2.Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas dan menangkap para Oknum yang terlibat dalam perjudian tersebut. 

3.Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk merazia dan memberantas perjudian yang berada di Desa Manunggal Pasar 7 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan Sumatera Utara karena di duga kuat dapat meresahkan situasi keamanan di kalangan masyarakat. 

3.Meminta kepada Pangdam 1 Bukit Barisan Berkoloborasi dengan Kapolda Sumatera Utara memberantas perjudian tersebut.**

Posting Komentar

0 Komentar