Medan, SUMUT,mediabnfnews.com,
Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) besar-besaran melakukan pengukapan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Sumatera Utara, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
Dalam pengukapan itu, Bareskrim Polri turut mengamankan 100 butir pil ekstasi dari Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar Jalan Parapat, Lintas Sumatera Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Mukti Jaharsa mengatakan, salah satu tempat pengukapan yang dilakukan oleh pihaknya yakni di Koin Bar, Kota Pematangsiantar.
"Pengukapan kita pada Rabu 12 Juni 2024, di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi 100 butir," ujar Brigjend Mukti Jaharsa di Medan Kamis (13/6/24) sore.
Dirincikan dia, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diungkap pihaknya tepatnya pada hari Selasa (11/6/24) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jalan Kapten Jumhana, nomor 136 C, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara.
Berawal dari pengukapan pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Tim Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan melakukan pengukapan di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari Mall Manhattan Medan, Polisi turut amankan barang bukti screenshot transfer uang penjualan ekstasi. Lalu Polisi kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap HD di Koin Bar Siantar dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi, ujarnya mengakhiri.
Berita sebelumnya, Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) grebek ruko empat lantai di Jalan Jumhana no 136 C Kelurahan Suka Raramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut berjumlah lima orang dengan inisial HK, laki-laki yang berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut.
Selanjutnya, Inisial DK, jenis kelamin perempuan yang berperan membantu di laboratorium atau istrinya dari HK. Lalu
SS alias D, berjenis kelamin laki-laki dan berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran.
Sementara tersangka berinisial S dengan jenis kelamin perempuan berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu pelaku AP berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai kurir. Yang terakhir pelaku berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi. (Redaksi BNF NEWS).
0 Komentar