BNFNEWS - Medan - Bapak/Ibu serta Warga Medan yang dimuliakan. PN Medan melalui kuasa hukum Pengugat mengundang Penggugat dan Para Pihak Tergugat melalui WA/elektronik. Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat (TIM-7 MM) menembuskan kepada Penggugat untuk hadir pada Sidang Gugatan dengan No. 101/Pdt.G/2024/PN Mdn, dengan Agenda; ‘Penyerahan Dokumen Asli Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH oleh pihak Penggugat, & Dokumen Duplik para Pihak Tergugat dan Replik Penggugat ke PN Medan Jl. Pengadilan Kelurahan 8 Medan pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 10.00 WIB.
Dari pihak Penggugat ‘TIM-7 MM’ hadir 4 dari 7 orang pada pukul 10.10 WIB, diantaranya; Dina Lumban Tobing, M.A, Meuthia Fadila F, M.Sc.Eng, Rizanul dan Saya Miduk Hutabarat. Dari kuasa hukum TIM- 7 MM, hadir Ramadianto, S.H.
Sedangkan dari pihak kuasa Tergugat, sudah hadir pada jam tersebut kuasa hukum Walikota Medan Bapak Sendi Andika Yogi, S.H. Sedangkan dari pihak Tergugat lainnya, antara lain pihak Tergugat I Kemendikbudnas cq Dirjen Kebudayaan RI, dan Turut Tergugat I Gubernur Sumatera Utara. Pihak Tergugat II Walikota Medan, dan pihak Turut Tergugat II yakni Pimpinan Kolektif & Kologial DPRD Kota Medan, dan tidak kami ketahui pasti waktu kedatangan mereka.
Panggilan kepada para pihak peserta sidang oleh Panitera bapak Sumardi S, S.H untuk memasuki ruang sidang Chakra 4 berlangsung pukul 11.45 WIB. Dan setelah memastikan pihak Penggugat dan pihak-pihak tergugat hadir lengkap kedalam ruang siding, lalu Ketua Majelis Sidang dipimpin yang mulia Hakim Nelson Panjaitan, S.H,MH, dan didampingi dua anggota majelis hakim anggota yakni yang mulia Muhammad Yusufrihardi Girsang, S.H, M.H, dan yang mulia Vera Yetty Magdalena, S.H, M.H membuka Sidang. Lalu meminta supaya masing-masing pihak: Penggugat dan pihak Tergugat I dan Turut Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan berkas asli masing-masing, yang sebelumnya sudah diserahkan PDFnya ke PN Medan melalui E-court.
Setelah masing-masing pihak dipanggil yang mulia Ketua Majelis Hakim untuk menyerahkan dokumen ke meja depan Majelis Hakim, dan setelah selesai menyerahkan dokumen tersebut kemudian kembali ke tempatnya. Kemudian berikut, Ketua Majelis Hakim membuka kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan jika ada sesuatu yang dianggap perlu untuk disampaikan kepada Majelis Hakim, dan mempersilahkannya.
Tanggapan pertama dimohonkan oleh kuasa hukum Pihak Tergugat II Walikota Medan bapak Sendi Andika Yogi Siregar, S.H. Memohon kepada Majelis Hakim, memberi kesempatan untuk menyerahkan satu barang bukti sebagai data pendukung atas keberatan/sanggahan yang disampaikan di dalam Duplik yang dialamatkan kepada pihak Penggugat. Lalu yang mulia Ketua Majelis Hakim memastikan, sejenis apa barang bukti yang dimaksud untuk disampaikan. Sebab, barang bukti yang dimaksud adalah produk hukum, hal itu tidak perlu dilakukan, karena sudah dianggap Majelis Hakim telah mengetahuinya. Kecuali diluar itu.
Oleh kuasa hukum Tergugat II mengatakan, bukan regulasi, tetapi ada suatu keputusan Walikota yang dianggap untuk memperkuat dasar keberatan/penolakan yang disampaikan oleh Pihak Tergugat II kepada pihak Penggugat yang perlu untuk disampaikan kepada Majelis Hakim.
Oleh Ketua Majelis Sidang dipimpin yang mulia Hakim Ketua Nelson Panjaitan, S.H, M.H akhirnya mengijinkan, dan memberi waktu untuk menyampaikannya pada sidang berikutnya.
Kemudian yang mulia Ketua Majelis Sidang juga membuka kesempatan kepada pihak Tergugat lainnya. Oleh pihak Tergugat I dan Turut Tergugat I, dan pihak Turut Tergugat II, oleh masing-masing pihak menyampaikan tidak ada. Berikutnya yang mulia Ketua Majelis Hakim, mengkonfirmasi al yang sama kepada kuasa hukum pihak Penggugat, kemudian kuasa hokum Penggugat merespon dengan menjawab tidak ada, serta mengucapkan terima kasih kepada yang mulia ketua Majelis Hakim.
Setelah selesai [erihal tersebut, lalu sidangpun ditutup dan yang mulia Ketua Majelis Hakim mengotok palu dan menutupnya. Lalu seluruh peserta sidang meninggalkan ruang sidang.
Apa yang menjadi catatan ‘TIM 7 MM’ pada Sidang ke-7 yang berlangsung secara tatap muka hari Kamis, 20 Juni 2024, dan terbuka untuk umum antara lain ialah: bahwa agenda adalah ‘penyerahan dokumen asli, duplik dan replik oleh masing-masing pihak: Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat.’ Ternyata, dari kuasa hukum pihak Tergugat II, masih memohon kepada Majelis Hakim untuk diberi kesempatan menyampaikan barang bukti pada sidang berikutnya. Artinya, setelah adanya perpanjangan waktu yang di mohonkan oleh Pihak Tergugat I dan Turut Tergugat I atas Duplik yang harusnya disampaikan pada bulan Mei 2024, akhirnya diberi kesempatan perpanjangan waktu satu Minggu oleh Majelis Hakim. Dan hari ini, pihak Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim untuk diberi kesempatan menyerahkan barang bukti pada siding berikutnya, tentu akhirnya memperpanjang waktu kembali satu Minggu, yang harusnya Minggu depan pada hari Kamis, 27 Juni 2024, agenda siding adalah Sidang Putusan Sela, sesuai yang dimohonkan oleh pihak Tergugat.
Bahkan, setelah empat kali sidang mediasi berlangsung dan gagal, kemudian dilanjutkan kepada Sidang Gugatan Pokok Perkara pada bulai Mei 2024, selasa dengan membacakan Tuntutan PMH yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Panitera PN Medan untuk gugatan perkara dengan nomor 101/../Mdn, sudah dijadual, penyerahan Duplik melalui E-court dilakukan oleh pihak tergugat pada tanggal, dan kemudian Replik oleh Penggugat, dilakukan pada tanggal 04 Juni 2024, lalu Selasa, 11 Juni 2024 akan dilakukan Sidang Lapangan. Oleh karena adanya permohonan penambahan waktu oleh pihak Tergugat I kuasa hukum kemendibudnas cq Dirjen kebudayaan RI dan Turut Tergugat I oleh kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara, akhirnya mengubah jadual yang telah disusun sebelumnya dan disampaikan Panitera kepada masing-masing pihak yakni: Penggugat dan Tergugat.
Dan tak kalah pentingnya menjadi renungan bersama kita, mengingat adanya ungkapan ‘waktu adalah uang’, atau kami tambahkan; ‘waktu adalah uang dan berkomitmen untuk tepat waktu’, mengingat jadual tertulis yang disampaikan kepada pihak Penggugat, sering molor dari waktu yang disampaikan. Seperti halnya hari Kamis, 20 Juni 2024. Undangan sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB, nyatanya waktu sidang dibuka pukul 11.45 WIB. Artinya, hampir dua jam kami menunggu. Dan yang paling mengesankan ialah, perubahan waktu tersebut tanpa ada pemberitahuan dari Panitera kepada kuasa hukum untuk kemudian di-cc-kan kepada pihak Penggugat.
Benar apakah ada ketentuan, bahwa pada persidangan tersebut pihak prinsipil tidak wajib hadir. Yang hadir adalah masing-masing kuasa hukum dari pihak-pihak. Artinya, perihal kepastian jadual bersidang berlangsung sesuai dengan situasi yang ada. Hal ini diluar yang kami ketahui.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan dari perjalanan sidang hari Kamis, 20 Juni 2024. Semoga apa yang menjadi catatan kami ini, menjadi pertimbangan bagi yang mulia Majelis Hakim PN Medan.
Salam dan hormat,
Miduk Hutabarat-Mewakili Tim 7 Medan Menggugat
Kamis, 20 Juni 2024.
0 Komentar