Di Duga Langgar Perwal, Calon Kepling 13 Tak Berdomisili dI Lingkungan Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Area, Kota Medan

Di Duga Langgar Perwal, Calon Kepling 13 Tak Berdomisili dI Lingkungan Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Area, Kota Medan

BNFNEWS - Medan - Pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) harus mengikuti aturan yang ada, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Hal itu dikatakan Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT)

Lanjut Rahmat mengatakan Kehadiran perda tersebut, agar sistem pemerintahan saat ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebab sebelum adanya perda, usia kepling tidak terbatas asalkan mampu bekerja.
 
"Itu saja tidak cukup. Kepling punya jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam perda sudah diatur batas bawah dan batas atas usia kepling ini. Karena kepling ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau kepling harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat," ungkapnya, Jum'at (21/6/2024), 

Rahmat juga menjelaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

"Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan," terangnya.

Meskipun kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa. Kalau ada kepling berbuat fatal seperti terlibat peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya, maka camat bisa memberhentikan mereka dengan cara tidak hormat.

"Itu lah yang harus kita pahami bersama, agar kita semua menjadi mengerti maksud dan tujuan perda tersebut disahkan," tandasnya.

Berdasarkan Amatan awak Media, Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Area menggelar Seleksi Kepala Lingkungan Kecamatan Medan Area pada tanggal 10 Juni 2024 s/d 14 Juni 2024

Joni Lubis bersama Enggo dan Warga Lingkungan 13 Kelurahan Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area mengatakan bahwa dirinya menginginkan Kepling terpilih harus warga setempat dan berdomisili Di lingkungan 13

"Kami mau Kepling itu berdomisili Di lingkungan 13 dan warga setempat, sehingga kalau ada apa - apa bisa berkomunikasi dengan cepat dan mudah," ungkapnya. 

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media dan berdasarkan keterangan Warga bahwa 3 (tiga) Calon Kepala Lingkungan yang mendaftar Seleksi bukan warga lingkungan 13 Kelurahan Sukaramai 1. Kecamatan Medan Area, Kota Medan, antara lain :

1.Yasir Muchsin beralamat Jalan Sutrisno Gang Sehati 

2.Andi Asmarajaya Nasution, Alamat Jalan M.A Selatan LR X No.1B

3.M.Ridho Syahputra JL M.A Selatan LR X No 18.**

Posting Komentar

0 Komentar