Dinilai Tebang Pilih Dalam Pengawasan Bangunan Tanpa PBG, KSMN Duga PKP2R Kota Medan Terima Suap

Dinilai Tebang Pilih Dalam Pengawasan Bangunan Tanpa PBG, KSMN Duga PKP2R Kota Medan Terima Suap

BNFNEWS - Medan - Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) menyorori terkait adanya dugaan Dinas PKP2R Kota Medan terima suap dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, beberapa bangunan di Kota Medan antara lain Jalan Puri dan Jalan Harapan Pasti Kelurahan Sidirejo Kecamatan Medan Kota, Jl Bangka Kecamatan Medan Timur tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Zulhamridaeng Ketua Umum KSMN mengatakan, bahwa tindakan Dinas Perkim atau sekarang PKP2R Kota Medan membiarkan bangunan tanpa izin yang sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dalam mendapatkan restribusi PBG.

“Kemarin kita sudah cek ke lokasi bangunan tanpa PBG dibiarkan oleh Dinas PKP2R Kota Medan dan ini ada kejanggalan, di duga terima suap," jelas Zulhamridaeng saat konferensi pers di salah satu Cafe di Kota Medan Jum'at (14/6/2024).

Seharusnya Dinas PKP2R Kota Medan sebagai pengawas bangunan menjalankan fungsinya dan tugasnya, kalau perlu bangunan tanpa PBG tersebut dibongkar,

“Dinas Perkim Kota Medan sebagai pengawas bangunan harusnya sudah mendapatkan informasi tentang bangunan tersebut, tetapi kenapa dibiarkan kuat dugaan terima suap dari pihak pemilik bangungan,” tudingnya.

Amri Daeng menegaskan, akan melaporkan kepada  Walikota Medan dan aparat penegak hukum karena merugikan Kas daerah, apabila Dinas PKP2R Kota Medan tutup mata terhadap bangunan tanpa PBG tersebut dan itu sama saja menggerogoti PAD Kota Medan. 

“Jangan Tutup mata Dinas PKP2R Kota Medan tentang bangunan tanpa PBG, itu sama dengan memperkuat dugaan Dinas PKP2R Kota Medan terima suap dan akan kita bawa ke jalur hukum,” tukasnya.

Menurutnya, untuk restribusi PBG atas layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, Inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung serta pencetakan plakat Sertifikat Laik Fungsi yang sudah diatur dalam Perda Kota Medan

“Bobby Nasution Walikota Medan harusnya mencermati terkait persoalan retribusi sebagai PAD Kota Medan jangan hanya terima ABS alias asal bapak senang dari bawahannya, sebab hilangnya PAD sangat sgnifikan dan nilai kerugiannya bisa ratusan juta, sepertinya ada oknum bermain dengan memanfaatkan para pengusaha tersistematis mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar