Dumas "Melempem" Di Propam Poldasu, Di Duga Penyidik Polrestabes Medan Menggunakan Keadaan Palsu Untuk Menjerat Warga Jadi Tersangka

Dumas "Melempem" Di Propam Poldasu, Di Duga Penyidik Polrestabes Medan Menggunakan Keadaan Palsu Untuk Menjerat Warga Jadi Tersangka

BNFNEWS - Medan - Komplek Perumahan Selayang Indah yang berada di Jl. Bunga Rinte 20, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara mendadak suasana menjadi tegang, Jum'at (21/6/2024)

Surepno Sarfan, SH
warga Komplek Perumahan Selayang Indah mengatakan bahwa ada segerombolan di duga preman membongkar atap seng rumah warga secara paksa sehingga warga melakukan perlawanan.

"Ada segerombolan Preman yang datang membongkar atap seng warga secara paksa sehingga situasi di Komplek kami menjadi tegang dan ricuh," ungkapnya, Sabtu (22/6/2024)

Lanjut Surepno mengatakan bahwa segerombolan Preman tersebut di duga suruhan Ashari Developer Kencana Residence, dirinya menduga bahwa apa yang di lakukan Ashari dengan menyuruh gerembolan Preman adalah bentuk teror dan n bentuk intimidasi terhadap warga Komplek Perumahan Selayang Indah

"Warga Resah, Di Duga Main Hakim sendiri Ashari membawa Preman intimidasi warga dan bongkar atap seng rumah secara paksa," katanya

Surepno juga mengatakan bahwa tidak hanya menggunakan Preman, Ashari juga di duga menggunakan polisi sebagai alat untuk mengintimidasi warga karena ada Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara dengan Nomor : STTLP/B/724/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan Pelapor suruhan Ashari yang bernama Ichtius Pujiantomo Pirba.

Pelapor di duga memberikan keterangan Palsu di SPKT Poldasu 

Di Duga Berikan Keterangan Palsu Suruhan Ashari Laporkan Warga Perum Selayang Indah di SPKT Poldasu karena tempus delikte tidak benar karena Waktu kejadian yang dilaporkan bukan menghalangi pembangunan tapi menghalangi pengrusakan.

"Suruhan Ashari di duga memberikan keterangan palsu di SPKT Poldasu dengan melaporkan warga atas tuduhan Tindak Pidana Pengrusakan padahal warga tidak melakukan," ularnya. 

Dalam keterangan Persnya Surepno juga menenangkan bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Melempem di Propam Poldasu atas dugaaan Penyidik Polrestabes Medan menggunakan keadaan palsu untuk menjerat warga menjadi tersangka.

"Polisi cepat menindak lanjuti aduan ashari sedangkan aduan kami di Propam Poldasu melempem, D
di duga Polisi sudah menjadi alat untuk mengintimidasi warga," katanya. 

Surepno juga menjelaskan bahwa Pengacaranya Ashari merobek robek surat Kuasa di depan unsur muspika Kecamatan Medan Tuntungan dan warga karena merasa membela yang salah pada saat kejadian setelah preman membongkar paksa atap seng rumah warga. 

"Pengacaranya Ashari merobek robek surat kuasa di depan unsur Muspika Kecamatan Medan Tuntungan dan warga karena merasa membela yang salah," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar