BNFNEWS - Medan - Amatan awak media ada dua bangunan tanpa Plang PBG yang berada di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pertama, bangunan yang berada di Jalan Taruma, Kedua, Bangunan yang berada di Jalan KH.Zainul Arifin dekat jembatan Cambridge tepatnya di Gg Batik Keris Kp Kubur atau Kampung Sejahtera.
Rahmadsyah Warga Sekitar bangunan mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan PAD Kota Medan Perkim dan Satpol PP Kota Medan harus Gerak Cepat (Gercep) dan massif dalam melakukan penindakan
"Perkim dan Satpol PP Catat Ini, setahu saya Pesan Pak Wali agar penindakan bangunan tanpa PBG harus dimasifkan," ungkapnya, Selasa (18/6/2024)
Sebelumnya instruksi keras buat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta kedua instansi itu lebih memasifkan penindakan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya minta memasifkan penindakan (bangunan tanpa IMB-red). Jangan pandang bulu," tandas Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, kemarin.
Bobby mengaku heran bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun namun tanpa pernah dipersoalkan. "ini harus menjadi perhatian kita," ujarnya mengingatkan.
Jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, Bobby meminta kedua instansi itu langsung cepat merespon. "Kalian (Satpol PP dan Perkim) bisa berkolaborasi dengan teman-teman yang ada di kewilayahan," serunya
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah serta camat se Kota Medan.**
0 Komentar