BNFNEWS - Medan - Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) bernama THM AMAVI & KTV yang berada di Jl. Putri Merak Jingga No.3a, Kesawan, Kec. Medan Barat Kota Medan, Sumatera Utara diduga tetap beroperasional ketika malam Takbiran Idul Adha 1445H, Senin (17/6/2024) dinihari.
Informasi yang awak media terima dari salah satu warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Ia menyebutkan bahwa THM AMAVI yang berada di Jl. Putri Merak Jingga No.3a, Kesawan, Kec. Medan Barat Kota Medan, Sumatera Utara dapat beroperasional dengan bebas.
“THM AMAVI yang berada di Jl. Putri Merak Jingga ini di malam takbiran bebas beroperasi Dan di duga melanggar jam opetasional," ungkapnya Senin, (17/6/2024)
Puluhan Mobil Berjejer Parkir di THM AMAVI yang berada di Jl. Putri Merak Jingga No.3a, Kesawan, Kec. Medan Barat Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (17-06-2024) sekira pukul 03.30 WIB dengan tarif parkir Hingga Rp 35 ribu permobil.
Tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan ditutup sementara mulai hari ini. Penutupan ini berkaitan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/4273 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Raya Idul Adha 1445 H. Penutupan berlangsung pada 16-17 Juni 2024.
Adapun pelaku usaha hiburan dan rekreasi, SPA, dan Jasa makanan dan minuman di Kota Medan yang wajib mematuhi ketentuan ini, di antaranya ada Pelaku Usaha Hiburan Malam seperti diskotek, club malam, pub/musik hidup. Kemudian ada karaoke umum dan keluarga, rumah pijat, panti mandi uap, spa, dan bar.
"Kategori ini wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha," tulis surat edaran Wali Kota Medan.
Kemudian, usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00-18.00 WIB.
Sementara itu, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (foodcourt) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.
"Kepala pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.**
0 Komentar