Korupsi Pengadaan Bibit,13 Pangulu Raya Kahean Dilaporkan ke Kejari Simalungun

Korupsi Pengadaan Bibit,13 Pangulu Raya Kahean Dilaporkan ke Kejari Simalungun


 


Simalungun - Mediabnf.com..Sebanyak 13 Pangulu (Kepala Desa) se-kecamatan Raya Kahean, kabupaten Simalungun, Sumut, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Sarimuda Purba, dilaporkan ke Kejari Simalungun atas dugaan tindak pidana korupsi, dengan melakukan mark up pada dana pengadaan bibit buah-buahan, program ketahanan pangan, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa TA 2023.


Ke 13 Pangulu ditambah Kepala DPMN Simalungun tersebut dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Sumatera Utara (Apara) pada hari Rabu (5/6/2024) siang.


Sabaruddin Sirait selaku Ketua Apara mengatakan bahwa laporan tersebut harus dibuat dengan harapan pihak Kejari Simalungun dengan profesional melakukan pengusutan dan membuahkan hasil secara transparan.


"Tim kami sudah melakukan pengumpulan data dan berjalan mencari segala bukti di lapangan terkait program ketahanan pangan yang diberlakukan di setiap nagori kabupaten Simalungun ini, dan kami ambil sample untuk kecamatan Raya Kahean," ucap Sabarudin, Rabu siang.


Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, Sabar mengatakan bahwa didapati dugaan kerugian negara senilai Rp.1.800.000.000.


"Jadi program ketahanan pangan ini dibuat dengan pengadaan bibit buah-buahan, seperti Durian, Apokat, Mangga, Rambutan dan lainnya, sebanyak 20.000 pokok, dengan perincian per pokoknya dihargai senilai Rp.100.000 pada laporan pembelian, setelah kami cek di lapangan, ternyata banyak bibit tersebut yang tidak layak tanam dengan kondisi batang patah, tidak ada dunnya, dan kondisi lainnya," ungkapnya.


"Kami juga langsung turun melakukan penelusuran ke lokasi tempat pembelian bibit tersebut dan kami mendapatkan bukti bahwa bibit tersebut ternyata dibeli dengan harga Rp.10.000 per pokoknya, artinya selain kerugian dari kondisi bibit, Negara juga dirugikan senilai Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah, hanya untuk kecamatan Raya Kahean, dan ini dinamakan mark up, tegas Sabar.


Dirinya juga menilai bahwa keterlibatan Sarimuda Purba selaku Kepala DPMN Simalungun sangatlah besar.


"Beliau kan Bosnya, dan pengadaan itu juga tidak akan terjadi kalau bukan karena program DPMN, maka ya kami rasa jelaslah keterlibatannya, dan semua yang bersalah atas kasus ini haruslah dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu kami harap sekali lagi, agar Kejari Simalungun dapat bekerja secara profesional mengusut kasus ini sampai tuntas, karena jelas Negara telah dirugikan," paparnya.(red/tim)

Posting Komentar

0 Komentar