BNFNEWS - Medan - Sebentar lagi, tepat 1 Juli 2024 di Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polisi Indonesia berusia 78 tahun, usia yang amat matang jika diukur dari usia manusia. Sayang, masih belum berbanding lurus dengan kematangan usia dalam berkarya. Hal ini dj rasakan Korban Penganiayaan Inisial N seperti pelayanan laporan polisi pada Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Sunggal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Penyidik yang menangani laporan N.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media tingginya komplain terkait layanan di Polsek Sunggal
Sebagai orang yang sehari-hari berurusan dengan keluhan publik dalam pemberitaan setiap awak media sering menerima telepon, SMS, WA terkait lemahnya pelayanan di Polsek Medan Sunggak
Artinya baik buruknya persepsi publik tentang layanan Polri sangat tergantung pada kinerja Aparat Kepolisian di Polsek Medan Sunggal
Substansi laporan yang kerap dikeluhkan warga yang awak media temukan terkait penundaan berlarut dalam proses penanganan laporan polisi pada tahapan penyidikan tindak pidana, tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pelapor N mengeluhkan Penyidik yang susah di hubungi dan tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap laporannya sehingga menjadi asumsi negatif dan mempengaruhi semakin kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.
Padahal Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mempunyai Program "Promoter" yang ingin membangun polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya. Profesional bilamana memiliki kompetensi SDM yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya. Modern bilamana layanan publik Polri didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Dan terpercaya bilamana Polri makin bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Program PROMOTER ini dilaksanakan melalui 11 program prioritas Kapolri yang salah satu diantaranya adalah peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat. Meski demikian tentu tidak bijaksana jika kita menuntut polisi berubah secara sepihak.
Dirinya berharap melalui awak media bisa memberikan kontribusi terhadap optimalisasi pengawasan internal terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pada setiap fungsi pelayanan reserse kriminal serta pengawasan terhadap kepatutan jangka waktu penyelesaian laporan polisi pada setiap tahapan penyidikan tindak pidana sehingga Kepolisian terus berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya membuat kecewa masyarakat.
"Mohon Atensi Pak Kapolsek, pelaku masih bebas berkeliaran, saya ingin mendapat keadilan dan pelaku segera di tanggap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menganiaya saya," pungkasnya, Rabu (5/6/2024)
Sebelumnya N (21) Warga Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 2 Kecamatan Medan Area melaporkan Kasus Penganiayaan yang di alaminya ke SPKT Polsek Sunggal dengan Nomor : STTLP/B/458/III/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Maret 2024.
N melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya yang terjadi di Mister Kopi/Kost Jalan Bunga Cempaka Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara pada hari Sabtu (16/3/2024) pukul : 00.30 Wib dengan terlapor EDS Dan kawan-kawan, sehingga N mengalami bengkak pada pipi sebelah kanan, bengkak pada leher bagian belakang, luka gores pada tangan sebelah kiri, bengkak dan terasa sakit pada bagian kepala atas, luka gores pada punggung kaki sebelah kiri.**
0 Komentar