BNFNEWS - Medan - Pengendara yang melintas di Jalan Pabrik Tenun resah, Pasalnya, pemilik Panglong Usaha Jaya Jl. Pabrik Tenun No.5 A-B, Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara meletakkan bahan material bangunan seperti pasir, batu bata, batu padas dan batu kerikil di badan jalan diatas drainase secara permanen.
Berdasarkan Informasi yang dI himpun awak media, hal itu sudah berlangsung lama, tapi tak ditertibkan Pemko Medan. Akibatnya, sudah ke badan jalan sehingga mengganggu ketertiban umum.
Sebagai Pengguna Jalan, Amri daeng Ketua FSP - PPMI Kota Medan bersama Rahmadsyah Sekretaris menyesalkan keberadaan material yang berada di diatas drainase dan badan jalan, karena sudah merampas hak pengguna jalan. Ia menambahkan, berulang kali merasakan dampak buruk dari keberadaan bahan material tersebut ketika melintas.
"Debu pasir sering kali masuk ke mata saya saat melintas sehingga harus mengerem mendadak dan ini sangat membahayakan," katanya, Kamis (27/6/2024)
Bukan itu saja, katanya, pasir yang berserakan ke aspal membuat jalan licin ketika musim penghujan. Ia berharap Pemko Medan menindak tegas pengusaha, agar pengendara melintas dengan nyaman dan tenang.
Lanjut Rahmad mengatakan dirinya menilai pengusaha sudah melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda No. 31 tahun 1993 tentang pemakaian badan jalan. Tidak hanya itu, untuk pemakai trotoar juga mendapat perlindungan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen atau sementara di atas badan jalan, trotoar, drainase dan garis sepadan sungai untuk berjualan atau berdagang dan tempat tinggal lainnya, serta Perda perihal ketentraman dan ketertiban umum.
"Pasal 28 disebut (1) Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan /atau ganguan fungsi jalan," kata Rahmad
Rahmad juga menjelaskan tentang melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 dapat di pidana hukuman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 24 Jt (dua puluh empat juta rupiah).
"Ini harus ada sanksi tegas dari Pemko Medan untuk menertipkan pelanggaran ini sesuai dengan undang-undang, agar pengusaha tidak semena-semena dalam menjalankan operasional bisnisnya," katanya.
Ia menambahkan seharusnya pengusaha menyediakan lahan yang cukup untuk menyimpan material, terlebih bahan-bahan keras karena bisa mencederai para pengguna jalan.
"Jangan demi kepentingan bisnis pengusaha mengorbankan pengguna jalan, apalagi diletakkan secara permanen dan terus menerus," katanya
Rahmad juga mengatakan bahwa Pengusaha Panglong tersebut di duga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Medan seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum.
“Hari ini kita masih menyaksikan banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan oleh pengusaha panglong di pinggir jalan," katanya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.**
0 Komentar