Restoran Cepat Saji KFC Belum Bayar Pajak Reklame, Bapenda Kota Medan Pasang Stiker

Restoran Cepat Saji KFC Belum Bayar Pajak Reklame, Bapenda Kota Medan Pasang Stiker

BNFNEWS - Medan - Restoran cepat saji KFC (Kentucky Fried Chicken) asal Amerika Serikat sebagai pelopor ayam goreng yang berada di Maju bersama Tritura, di samping Grand Antares, di Ramayana Teladan di datangi Petugas Bapenda Kota Medan.

Amatan awak media, menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk untuk mengejar target reklame pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan 2024, maka Petugas Bapenda Kota Medan melakukan pemasangan stiker yang berisikan :
PERINGATAN
Wajib Pajak Ini belum membayar pajak Reklame, apabila dalam Waktu 3X24 jam belum melakukan pembayaran maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan Peraturan yang berlakukan.

Tampak Petugas Bapenda Kota Medan melakukan pemasangan stiker di Papan Reklame KFC, Senin (24/6/2024)

Pemasangan Stiker ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara memberikan Apresiasi atas Gerak Cepat Petugas Bapenda dalam melakukan pemasangan Stiker di KFC rangka PAD Kota Medan yang pada tahun 2024 untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama. 

"Apresiasi Petugas Bapenda Kota Medan Gerak Cepat (Gercep)  melkukan pemasangan Stiker di KFC untuk meningkatkan PAD Kota Medan," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar