Simalungun - Mediabnfnews.com. Ketua Maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Robert Haryanto Sitourus (53), sore tadi, dampingi kedua anggota Maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, didampingi Ketua Maujana Resmi Membuat pengaduan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Panduman, Sawfi Hidayati ke Polres Simalungun (08/06/2024) 15:00 WIB.
Kedua Korban yang mengaku telah dijolimi pihak Pangulu Nagori Panduman, Nurhadi (50) bersama Deliaman saragih (51) didampingi Ketua Maujana dan rekan sejawatnya berhasil ditemui Awak media ini dikawasan Kantor Sat Reskrim Krim Polres Simalumgun kala membuat pengaduan pada pihak Kepolisian.
Saat dimintai keterangannya kedua Anggota Maujana Nagori, menyebutkan bahwa dirinya yang telah menerima amanah warga yang memilihnya menjadi Anggota Maujana Nagori panduman sejak bulan Desember 2022 dan korban pun seperti biasa Kmenerima uang Tunjangan.
Namun terhitung bulan Agustus 2023 hingga Bulan April 2024 uang tunjangan itu pun lenyap tak kunjung diterimanya lewat buku rekening milik kedua korban.
Sementara kelima rekan sejawatnya tetap secara kontinyu menambat uang tunjangan, upaya kedua Maujana yang merasa didzolimi oleh pangulu dimaksud pun sudah melaporkan pada ke tua Maujana sebagai pimpinannya.
Bahkan keluhan kedua Maujana itu pun sudah berulangkali mempertanyakan melalui surat yang ditujukan pada Oknum Pangulu tersebut akan tetapi tetap saja hasilnya nuhil.
Sedangkan saat kedua korban meminta pada Camat Raya Kahean, Janopel Purba, dan Oknum Pangulu Nagori Panduman Sawfi Hidayati tetap tak mau hadir bahkan menolak untuk dipertemuan tanpa alasan yang jelas. Hingga akhirnya ditengarai sang Oknum Pangulu Panduman disinyalir tidak ada itikad baik sehingga Kedua korban didampingi Ketua Maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean pun akhirnya mengadu ke Pihak Berwajib dan resmi membuat pengaduan prihal penggelapan. (Bnf/imand)
0 Komentar