BNFNEWS - Medan - Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi Topan Obaja Putra Ginting, S.STP. M.SP Menyurati Pemilik Penanggung Jawab Bangunan Sepanjang Jalan Candi Borobudur, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam Surat dengan Nomor : 600.1.15.2/1603 Tanggal 28 Mei 2024 berbunyi :
1.Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen atau sementara di atas badan jalan, trotoar, drainase dan garis sepadan sungai untuk berjualan atau berdagang dan tempat tinggal lainnya.
2.Demi mendukung adanya pekerjaan drainase, pedestrian PJU dan Revitalisasi sisi luar kawasan stadion kebun bunga yang akan dilaksanakan pekerjaan pelebaran dan pembangunan drainase di Jalan Candi Borobudur Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan bahwa terdapat bangunan yang berada diatas saluran drainase maka dengan ini kami sampaikan kepada pemilik penanggung jawab bangunan agar segera melakukan pembongkaran pada bangunan tersebut.
3.Apabila dalam waktu 3X24 jam tidak dilakukan pembongkaran maka Pemerintah Kota Medan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Deny Mukhtar Z, SAP Lurah Petisah Tengah membenarkan bahwa banguanan warga Jalan Candi Borobudur yang berada diatas drainase akan di bongkar dan tidak ada ganti rugi karena bangunan tersebut berada di atas Aset Pemko Medan.
"Ya, akan di bongkar bang, tidak ada ganti rugi karena bangunan mereka berada diatas Aset Pemko Medan," ungkapnya, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya Warga Jalan Candi Borobudur yang di komandoi Teuku Akbar mendatangi kantor Lurah Petisah Tengah mempertanyakan perihal pembongkaran bangunan warga di Jalan Candi Borobudur, tampak hadir warga pemilik bangunan antara lain Rizal, Marno, Ilum, Rudi, Adi, Gepeng dan perwakilan warga lainnya.**
0 Komentar