Hal itu terungkap saat Fraksi PKS DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Buchari, SE mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). “Dalam rentang waktu 2005-2025 TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara. Mohon penjelasannya,” tanya Buchari, SE Wakil Rakyat Dari Fraksi PKS DPRD Kota Medan
Menyikapi hal tersebut Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) mengatakan bahwa angka pengangguran yang tinggi merupakan bukti pelanggaran hak warga negara. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketidakmampuan Pemko Medan memenuhi hak warga negara untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran HAM ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan kriminalitas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi. Faktor-faktor tersebut antara lain:
Pertumbuhan ekonomi yang belum stabil Pendidikan dan keterampilan yang belum memadai.
Kebijakan pemerintah yang belum tepat sasaran
Untuk mengatasi permasalahan pengangguran, diperlukan upaya-upaya dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Pemko Medan perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, serta memberikan pelatihan dan pendidikan keterampilan kepada masyarakat. Swasta perlu menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan kesempatan kerja yang adil dan setara. Masyarakat perlu meningkatkan kualitas diri, serta menciptakan lapangan kerja di lingkungannya.
"Diharapkan angka pengangguran di Kota Medan dapat ditekan, sehingga hak warga negara untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dapat terpenuhi," katanya
Lanjut Rahmat, Menurutnya Penyebab Tingginya Pengangguran di Kota Medan umumnya diakibatkan oleh adanya masyarakat yang belum bekerja, sedang kuliah/sekolah dan mencari kerja, baru lulus kuliah/sekolah dan baru mau mencari kerja, serta orang yang baru berhenti kerja, dan sedang ingin mencari pekerjaan baru dan berdasarkan Informasi yang di himpun bahwa angkatan kerja dengan kelompok usia muda masih memiliki angka pengangguran yang sangat tinggi. Sangat disayangkan, kelompok muda yang harusnya produktif nyatanya masih menganggur. Janji pemerintah untuk memberikan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran dirasa gagal untuk direalisasikan.
Selain itu, angka persentase penduduk dengan pekerjaan informal juga masih tinggi Seperti Pedagang Kaki Lima yang saat ini jumlah PKL di Kota Medan sebanyak 7.194 pedagang.
Sudah seharusnya pemerintah memikirkan sektor informal. Regulasi ke depan harus disusun untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja informal karena mereka juga merupakan kelompok yang rentan dalam dunia ketenagakerjaan.
“Jumlah Pekerja informal yang terus meningkat, menunjukkan terjadinya penurunan kualitas lapangan kerja. Pekerja informal umumnya tidak dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan dan rentan secara kesehatan dan sosial," pungkasnya.**
0 Komentar