BNFNEWS | Medan - Berdasarkan hasil Forum Peduli Aktifis Medan (FAM) di temukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah Kota Medan akibat adanya Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Rahmadsyah mengatakan bahwa Pelanggaran tersebut karena Tarif Parkir Progresif bukan Flat, dirinya menemukan Lokasi Parkir di Rumah Sakit Adam Malik Jl. Bunga Lau No.17, Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20136 yang melakukan pelanggaran perda pajak parkir dan dirinya menganggap sangat memberatkan apalagi pasien warga Miskin Kota Medan
"Kemenakan saya sakit dan di opname di Rumah Sakit Adam Malik Kota Medan, saya bolak - balik keluar masuk untuk membeli makanan dan minuman, dan perlengkapan lainnya dan parkir di Rumah Sakit tersebut, ternyata tarif parkir kendaraan roda dua di kenakan tarif Parkir Progresif bukan Flat, ini sangat memberatkan apalagi pasien warga Miskin Kota Medan," ungkapnya Kamis (13/6/2024)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa tarif parkir di RS Adam Malik tidak Flat naik perjam hingga Rp 5 ribu dan ketika di minta stroke pembayaran tidak di berikan dengan alasan mesin rusak
"Kita berharap jangan ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Pajak Parkir?, padahal pelanggaran tersebut jelas menyebabkan kebocoran atas Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) dan memberatkan kami warga miskin kota yang berobat ke Rumah Sakit, oleh karena itu kita minta Inspektorat dan Kejari mengusut temuan kami," pungkasnya.
Endar Sutan Lubis Kepala Bapenda Kota Medan memgatakan akan mengecek informasi tersebut
"Akan kami cek ke lapangan adinda," pungkasnya.**
0 Komentar