BNFNEWS - Medan - Sudah sebelas Tahun lamanya Bangunan Centre Point tidak memiliki PBG membuat Rahmadsyah, Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) angkat bicara
"Bahwa saat ini gedung Center point selama 11 (sebelas) tahun belum memiliki amdal dan amdal lalin sebagai syarat dalam mengusulkan PBG, oleh karenanya kami minta agar Pemko Medan jangan "Gertak Sambal", segera bongkar Centre Point," ungkapnya, Minggu (23/7/2024)
Ditegaskan Rahmad bahwa dirinya bukan anti investasi, justeru pihaknya mendorong agar pemerintah kota Medan membuat kemudahan dalam investasi. Karena investasi dapat meningkatkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
“Kami sangat prihatin dengan sikap pemko Medan yang membiarkan 11 (sebelas) Tahun lamanya gedung Center Point dari awal dibangun hingga kini tanpa memiliki izin PBG dan Pemko Medan jangan cuma Gertak Sambal, 11 tahun sudah cukup lama membiarkan bangunan Gedung Centre Point tanpa PBG," pungkasnya.
Dikutip dari detik.com, Pj Sekda Medan Topan Ginting menyebut tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara PT KAI dan PT ACK sudah lunas. Kini, PT ACK dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jadi untuk BPHTB itu sudah selesai baik dari PT KAI dan PT ACK itu sudah selesai. Selanjutnya PT ACK sudah bisa mengurus PBG yang selama ini kita persoalkan. Nah jadi pengurusan PBG ini ada tahapannya, mereka masukkan permohonan, kemudian kita buat Keterangan Rencana Kota (KRK) kemudian nanti akan keluar berapa untuk nilai yang harus mereka bayarkan," ungkap Topan, Sabtu (27/7/2024).
"Sementara ini masih dalam perhitungan, kita belum dapat angka yang pasti. Nanti saya minta dari Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) agar mereka bisa segera menghitung agar PT ACK dapat melakukan pembayaran," lanjutnya.
Sementara itu, Topan menyebutkan PT ACK belum mengajukan permohonan terkait waktu tenggang.
"Sampai dengan saat ini mereka belum memasukkan permohonan, masih dalam proses. Tentunya di dalam proses permohonan sampai keluarnya PBG ini ada waktu standar. Waktu standar ini yang akan menjadi acuan kita," ujarnya.
Terkait hal ini, Pemkot Medan tidak jadi menutup pengoperasian Mal Centre Point Medan. Hal ini lantaran PT ACK sudah memberikan itikad baik.
"Saya pikir mereka sudah menunjukkan itikad yang sangat baik ya dan saya pikir kita tidak boleh juga menutup itu. Jadi kalau mereka sudah dari awal menunjukkan itikad baik saya rasa sesuai apa yang diarahkan pak wali, kita buka biar kegiatan ekonomi juga bisa berjalan," ucapnya.**
0 Komentar