Adv.Andra P Tarigan, S.H Advokat/Pengacara : jangan coba-coba Menghalangi Kinerja Wartawan

Adv.Andra P Tarigan, S.H Advokat/Pengacara : jangan coba-coba Menghalangi Kinerja Wartawan


 
Pematangsiantar – Mediabnfnews.com Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan pers (freeom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berekpresi melalui media massa.
Cikal bakal kebebasan pers diawali dengan diakuinya hak-hak serta kebebasan beropini dan berekpresi, salah satunya yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.
Menurut UU No. 40 Taun 1999 tentang Pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar, maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Terkait adanya kasus intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan dibeberapa daerah di Indonesia, Pengacara Muda Adv.Andra P Tarigan,S.H yang juga Pimpinan Redaksi Media Online Tajamnews.co.id, berpendapat terkait kasus tersebut.

Adv.Andra P Tarigan,S.H MENEGASKAN  bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kerena itu tindakan intimidasi, menghina, menghalang-halangi dengan cara malawan hukum merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam negara hukum dan demokrasi, apalagi dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan aparat.

Disamping itu  Adv.Andra P TArigan,S.H menyampaikan bahwa saat seorang wartawan melakukan tugas jurnalistik maka siapapun tidak boleh mengintimidasi, menghalang-halangi, mencaci dan menghina seorang wartawan.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU N0.40 Tahun 1999 tentang Pers, Menyatakan bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan seganja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kententuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain sanksi pidana yang bisa dikenakan terhadap pelaku juga sanksi lainnya terhadap pelaku dari kalangan oknum pejabat pemerintahan dan aparat ,bisa dikenakan saksi disiplin dan sanksi lainnya dari atasan atau pimpinannya, ungkap Andra P Tarigan,S.H.(ER)



Posting Komentar

0 Komentar