BNFNEWS - Medan - Rasa senang atas rencana pembangunan Pasar Akik Medan boleh saja, namun menumbuhkan rasa cemas akan masalah hukum atau masalah lainnya di kemudian hari tampaknya memang harus dilakukan, khususnya bagi investor.
Pasalnya, pembangunan Pasar Akik Medan ini dilakukan di atas ruas jalan umum dengan status jalan kota di Kecamatan Medan Area.
Pembangunan pajak (red. sebutan pasar bagi orang Medan) yang ilegal inipun nampak tertutup. Tidak ada penjelasan siapa investor dan berapa dana yang dikucurkan.
Di kutip dari Media Online Aktual, Wali Kota Medan sebagai pemotong pita dalam peletakan batu pertama dianggap Lingkar Indonesia tidak akan terlalu berimbas jika ada masalah. Pasalnya, Ada Ketua DPRD Kota Medan Afif Abdillah juga tampak hadir serta Dirut PUD Pasar Kota Medan selaku pemegang tanggungjawab dalam proyek itu nampaknya sudah saling mendukung meski sudah mengakui bahwa hal itu adalah pelanggaran.
Pihak yang babak belur di akhir adalah investor. Uangnya akan habis sia-sia suatu hari nanti karena bangunan Pasar Akik bisa saja dirobohkan karena melanggar hak pengguna jalan umum. Tidak ada yang bisa memastikan bahwa melanggar aturan dalam sebuah pembangunan sah meski menabrak regulasi. Jika benar boleh, maka puluhan masyarakat kelas bawah juga dipastikan bisa membuat bangunan di ruas jalan kota, minimal untuk mereka huni.
“Iya, semua tahu pembangunan Pasar Akik ini pakai dana investor. Siapa investornya, berapa dananya. Yang paling penting, apa memang boleh jalan umum jadi pasar. Apa sudah ada perda penetapannya, apa sudah dihapus bukukan Jl. Akik dari inventaris jalan. Ini untuk kepentingan umum apa investor, kok sembunyi-sembunyi,” cecar Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung, Selasa (15/7/2024) siang.
Kehadiran Pasar Akik sendiri sudah sejak lama menjadi tandingan Pasar Sukaramai. Direvitalisasinya Pasar Akik sama saja seperti menguatkan fakta bahwa Pasar Sukaramai memang bermasalah. Mulai persoalan dana investor asal Aceh Almarhum H. Sulaiman gang hingga sekarang tidak kembali, hingga belum adanya persemian pasar tersebut meski Wali Kota Medan sudah empat kali berganti.
Pembangunan Pasar Akik juga membuktikan gagalnya PUD Pasar Kota Medan dalam mengelola pasar tradisional hingga tidak dapat meredam gejolak dua pasar tradisional yang letaknya bersebelahan, namun satunya melanggar aturan. Pedagang yang berjualan hingga di tepi jalan bahkan menjadi korban penertiban paksa Satpol PP, padahal mereka juga menyetor kepada oknum pengelola pasar untuk bisa berlapak di sana.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah juga memperkuat fakta itu dengan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan perubahan peruntukan jalan menjadi Pasar Akik, namun hal itu tidak masalah baginya sebagai seorang dewan.
“Jadi, surat perubahan peruntukan itu, ya harus ada. Dan akan kita minta agar ditunjukkan saat rapat evaluasi, nanti”, ungkap Afif.
Pernyataan Afif itu mendapat sindiran keras dari Lingkar Indonesia dengan mengatakan putra dari mantan Wali Kota Medan Abdillah itu yang seakan-akan kurang menggunakan otaknya secara maksimal.
Sementara itu, Pakar Tata Kota Jaya Arjuna, sebelumnya kepada Aktual Media Grup juga mengaku lucu dengan pembangunan Pasar Akik yang katanya demi kepentingan umum namun menabrak regulasi.
“Sekarang, jalan itukan ada Tata ruang, apa peruntukannya selama ini. Jadi mau diapakan orang itu. Bobby ini suka-sukanya, tidak tau aturan. Sekarang aturan pasar di perda itu apa. Kalau tiba-tiba mengubah, itu perda mana,” bukanya.
Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno yang dihubungi Awak media hingga saat ini tidak membalas Pesan awak media.
Awak media mencoba melakukan Konfirmasi melalui pesan WA Kepada Ketua DPRD Kota Medan, Kadis dan Sekretaris SDABMBK Kota Medan, BPKAD Kota Medan, namun hingga saat berita Ini tayang semuanya bungkam alias tidak membalas.**
0 Komentar