GMPC Nyatakan Sikap Masyarakat Kota Medan Tolak Parkir Berlangganan, PERWAL NO 26 TAHUN 2024

GMPC Nyatakan Sikap Masyarakat Kota Medan Tolak Parkir Berlangganan, PERWAL NO 26 TAHUN 2024

BNFNEWS - Medan - Dedi Harvy Syahri GMPC dalam keterangan Persnya menyatakan sikap : 

1.Meminta Walikota Medan membatalkan pelaksanaan Perwal No 26 Tahun 2024 karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya bagi masyarakat kota Medan.

2.Bahwa Penerapan Perwal No 26 Tahun 2024 tidak melalui kajian akademis sehingga terjadi pertikaian antara Dinas Perhubungan kota Medan dengan masyarakat / petugas jukir akibat dari penerapan Perwal No 26 Tahun 2024.

3.Penerapan Perwal No 26 Tahun 2024 ini dianggap cacat hukum karena tidak di dahului oleh Perda dan di sahkan oleh DPRD Medan sebagai mitra dari Pemko Medan di bidang Pengawasan kinerja walikota medan/pemko Medan.

4.Bahwa akibat tidak adanya kajian akademik atas Perwal No 26 Tahun 2024 telah banyak menuai kecaman dari masyarakat atas lemahnya point point serta pengawasan sehingga masyarakat yang telah membeli sticker parkir langganan belum terjamin keamanan dan kenyamanannya di lapangan sehingga acap terjadi konflik di lapangan.

5.Bahwa banyak keluhan dari pelaku usaha di kota Medan akibat penerapan parkir berlangganan sehingga pedagang secara umum merasa di rugikan akibat pembeli dari luar kota di larang parkir bila tidak memiliki sticker parkir langganan.

6.Meminta walikota Medan untuk lebih mendengar keluhan masyarakat dari pada rayuan kepala dinas perhubungan kota Medan yang hari ini sumber konflik terkait perparkiran di kota Medan.

7.Bahwa di ketahui intensif petugas jukir yang di janjikan mendapat upah/ gaji 2, 5 juta adalah tidak benar karena yang di terima jukir hanya 1,9 juta dari vendor


8.Bahwa terjadi tumpang tindih pendapatan antara Dispenda Medan dan dishub Medan terkait regulasi pelataran dan tepi jalan yang di khawatirkan dapat menurunkan pendapatan asli kita Medan dari kontribusi parkir 

9.Meminta. Walikota Medan mengevaluasi kinerja Kadishub Medan yang hari ini gagal dalam menjalankan tugasnya sehingga menjatuhkan harkat dan martabat walikota Medan dengan program program untuk menghasilkan PAD bagi kita Medan. 

10.Meminta walikota mengembalikan semula parkir konvensional dengan catatan pengawasan yang ketat dan tidak adanya monopoli penguasaan lahan parkir di kota Medan, dan melarang petugas / pejabat dishub ikut bermain dalam pengelolaan parkir kecuali petugas lapangan, karena selama ini yang membuat pendapatan parkir di kota Medan di jadikan Bancakan oleh oknum pejabat di lingkungan dinas perhubungan kota Medan.

"Demikian Pernyataan Sikap GMPC Atas Parkir Berlangganan Kota Medan," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar