Kementerian LHK Arahkan NGO LKLH Pemenuhan Target 25.000 Pendamping Perhutanan Sosial Sampai Thn 2030

Kementerian LHK Arahkan NGO LKLH Pemenuhan Target 25.000 Pendamping Perhutanan Sosial Sampai Thn 2030

Medan - Direktorat Kemitraan Lingkungan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terima Audiensi Dewan Pengurus Nasional  Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN LKLH ) pada Selasa, tgl 23/7/2024 Pukul 10.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib, 

LKLH diterima audiensi di Gedung Manggalawana Bakti tepatnya Ruang Rapat Direktorat Kemitraan Lingkungan Blok 4 lt.6 Gedung Kementerian LHK,  

Sebelumnya LKLH Pusat menerima surat undangan sekaligus penerimaan audiensi dari Kementerian LHK  No.S.73/KELING/PPPS/PSL.13.3/B/07/2024,  tgl 22 Juli 2024, perihal Pertemuan Beraudiensi. 

Audiensi diterima langsung oleh Direktur Kemitraan Lingkungan Dra. Jo Kumala Kumala Dewi M.Sc. didampingi para Kasubdit dan Staf Kementerian. 

Kehadiran LKLH yg dipimpin langsung Sekretaris Jendral / Dir. Eksekutif Bapak  Irmansyah bersama LKLH dari daerah antara lain Sendang Gono ( Kordinator LKLH Langkat ), Zulham Effendi ( Ketua LKLH Langkat ) dan Dedek Sutisna ( LKLH Jawa Barat ) mendapat sambutan baik dari pihak Direktur Kemitraan Lingkungan, 

Dalam Pertemuan Bapak Dra. Jo Kumala Kumala Dewi M.Sc ada beberapa Agenda penting yang harus menjadi perhatian  LKLH Pusat  untuk Membantu Pemerintah dalam Percepatan Realisasi Perhutanan Sosial, antara lain : 

1. Tenaga Pendampingan Kelompok perhutanan Sosial masih sangat banyak diperlukan, 

2. Target Tenaga Pendamping 25.000 Orang sampai Tahun 2030,

3. LKLH Pusat yg mempunyai jaringan sampai kedaerah dengan kompetensi Pendampingan secara teknis, managerial dan umum dapat membantu masyarakat, 

4. Menyerahkan Buku Pedoman Pedoman pelaksanaan  Perhutanan Sosial diterima Sekjen / Dir. Eks LKLH : Bapak Irmansyah, 

5. Dasar Hukum Pelaksanaan Perhutanan Sosial adalah  Peraturan Dirjen PSKL Kementerian LHK RI No.11/PSKL/KELING/PSL.3/5/2023 
Perubahan atas Keputusan Dirjen PSKL No.Sk.42/PSKL/KELING/PSL.3/12/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pendampingan, yang menjadi dasar dan Pedoman dalam Pelaksanaan Pendampingan, 

Sekjen / Dir. Eksekutif Irmansyah dalam audiensi meresfon agenda penting yg disampaikan oleh Direktur Kemitraan Lingkungan Hidup KLHK  

Pertama : Kompetensi LKLH adalah Pendampingan Masyarakat, 

Kedua : Prioritas LKLH Perhuatan Sosial bisa menjadi Solusi dalam Pengelolaan Hutan dan Lingkungan yang berkelanjutan, 

Ketiga : LKLH segera  menyiapkan ratusan calon Tenaga  pendamping yang akan didaftarkan ke Direktorat  Kemitraan Lingkungan KLHK, 

Tenaga Pendamping PS akan  difasilitasi dan dilegalisasi oleh Kementerian LHK dalam 
Penguatan Pengetahuan Tentang Tata Cara Pendampingan, ungkap Sekjen LKLH, 

Prioritas terutama untuk Kelompok Perhutanan Sosial yang telah memiliki Legalitas serta akses pengelolaan Hutan dan Lingkungan diseluruh Indonesia, kata Irmansyah menutup pembicaraan di gedung Manggala Wanabhakti.

Posting Komentar

0 Komentar