Langgar Perwal, Pengusaha Loket Dan Showroom Letakkan Mobil Di Atas Trotoar, Bahu Jalan Di Ring Road Kota Medan, Siapa Bekingnya?

Langgar Perwal, Pengusaha Loket Dan Showroom Letakkan Mobil Di Atas Trotoar, Bahu Jalan Di Ring Road Kota Medan, Siapa Bekingnya?

BNFNEWS - Medan - Puluhan mobil dan mobil angkutan di kawasan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal meresahkan masyarakat atau pengguna jalan. Karena, kendaraan milik pengusaha mobil yang dijual itu diparkirkan mereka dibadan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan.

Anehnya, pengusaha mobil itu sudah bertahun tahun melakukan dugaan praktek pelanggaran hukum atau Perda dan Perwal. Tapi seolah olah petugas tidak mengetahui kegiatan itu.

Kemudian, pengusaha mobil itu juga seakan menunjukkan perilaku kebal hukum, karyawan toko mereka sering mencuci mobil yang akan dijual itu dilokasi atau badan jalan.

Seorang pengguna jalan mengaku bernama Rahmad mengaku kaget melihat aksi pengusaha mobil itu. Sebab berani memarkirkan mobilnya sampai ke badan jalan. Trotoar jalan dirampas mereka.

"Aneh kali ya, pengusaha shorum dan pengusaha Loket mobil itu memarkirkan kendaraannya yang akan dijual diatas trotoar. Kenapa tidak ditindak, kira - kira siapa yang membekingi ya," kata Rahmad yang juga Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) kepada awak media.

Selain itu, dia berharap agar Pemko Medan menindak tegas pengusaha Show Room dan angkutan agar tidak membuat kemacetan

"Kasihan pejalan kaki. Karena bahu jalan itu seharusnya untuk pejalan kaki. Tapi dirampas oleh pengusaha mobil dan memarkirkan mobil dagangannya itu dibahu jalan," terangnya.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (9) dan ayat (10) UU 2/2022 yang berbunyi:

(9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.

(10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.

Posting Komentar

0 Komentar