Manajemen, PT LGE Hina Jurnalis Dengan Menyebut "Monyet Kau" Saat Wawancara Terkait Parkir Berlangganan Di Kampung Madras Kota Medan

Manajemen, PT LGE Hina Jurnalis Dengan Menyebut "Monyet Kau" Saat Wawancara Terkait Parkir Berlangganan Di Kampung Madras Kota Medan

BNFNEWS - Medan - Rahmadsyah Seorang Jurnalis di sebut Monyet oleh salah seorang Manajemen PT LGE saat di Konfirmasi terkait Parkir Berlangganan

"Saya di undang di salah satu Cafe di kampung Madras di situ ada 4 (Empat) orang manajemen, 3 (tiga) orang Jukir, salah satu diantara manajemen mengatakan Monyet kau," ungkapnya, Sabtu (27/4/2024)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Manajemen PT LGE emosi saat di Konfirmasi terkait Batang Hari Lubis Jukir Kampung Madras Kota Medan Mengaku Di Suruh Jual Barcode Parkir Berlangganan dan Menyetor Uang.

Sebelumnya, Batang Hari Lubis alias Pak Ucok yang sudah bekerja sebagai juru Parkir (Jukir) selama 22 Tahun Di Kampung Madras Jalan H. Zainul Arifin mengaku dirinya di suruh Menjual Barcode Parkir Berlangganan dan di duga menyetor uang setiap harinya ke Pengawas parkir walaupun dirinya di duga tak terdaftar dI LG Parking karena tak memiliki badge dan tak memiliki gaji bulanan 

"Aku di suruh jualan barcode, nyetor Rp 30 ribu (tiga puluh ribu) sehari padahal gak dI kasi badge kartu dan gak ada gaji bulanan alasannya umur sudah tua," ungkapnya sedih.

Sebelumnya Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan sistem parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan di kota ini. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengaturan dan kedisiplinan parkir di wilayah Kota Medan. Informasi resmi ini diumumkan melalui unggahan Instagram resmi Dishub Medan, yang menginformasikan mengenai syarat-syarat dan lokasi pembelian stiker parkir berlangganan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor.

Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat memanfaatkan layanan parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib memiliki stiker parkir khusus yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Stiker ini harus ditempel di bagian depan kendaraan sebagai tanda pengenal bahwa kendaraan tersebut telah berlangganan parkir.

Harga Stiker Parkir Berlangganan
Besaran biaya untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan bervariasi tergantung jenis kendaraan:

Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun
Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun
Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun

Lokasi Pembelian Stiker
Stiker parkir berlangganan dapat dibeli di beberapa lokasi strategis di Kota Medan, antara lain:

Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan
Kantor ITS Kota Medan
UPT Terminal Pinang Baris
Taman Ahmad Yani
UPT Terminal Amplas
Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair

Pos Bus Listrik J City
Suzuya Marelan
Mal Pelayanan Publik
Jukir Terdekat
Cara Pendaftaran
Untuk melakukan pembelian stiker parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Foto kendaraan tampak depan sebagai bukti bahwa stiker dapat dipasang dengan benar.**

Posting Komentar

0 Komentar