BNFNEWS - Medan - Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga akan membuka peluang bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Begitu sebaliknya dengan tenaga kerja Indonesia yang dapat bekerja di negara-negara ASEAN lainnya. Sehingga, peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai profesi di Indonesia akan semakin terbuka.
Karena itu pemerintah perlu cermat menentukan kebijakan yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan penggunaan tenaga kerja asing (modal asing) dengan tenaga kerja dalam negeri.
Salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah dengan melakukan sosialisasi dan diskusi tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah mengenai tenaga kerja asing (TKA). Oleh karena itu, Disnaker Provinsi Sumatera Utara mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr Drs M Ismael Parenus Sinaga MSi, yakni Kabid Penempatan bpk Iskandar Zulkarnaen dan Ka UPTD PK wil. I ibu Sevline Rosdiana Butet, melakukan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing ( TKA) Kota Medan dan sekitarnya, melalui Zoom meeting.
Peserta kegiatan ini adalah perusahaan perusahaan pengguna TKA di Kota Medan dan Sekitarnya.
Ka UPTD PK wil. I Sevline Rosdiana Butet mengatakan bahwa Perusahaan pengguna TKA/ perusahaan pemberi kerja TKA wajib mematuhi aturan ketentuan UU yg berlaku. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA, TKA yang dipekerjakan wajib memiliki pengesahan RPTKA( Rencana Penggunaan TKA) yang di keluarkan oleh Kemnaker RI," ungkapnya, Selasa (23/7/2024)
Lanjut Sevline mengatakan Pemberi Kerja TKA ( perusahaan) penggunaTKA juga harus menunjuk Tenaga Kerja Indonesia pendamping (TKI pendamping) bertujuan untuk terjadinya alih teknologi dan alih keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam UU juga disebutkan bahwa pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan latihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakan, dan banyak lagi ketentuan yang sudah diatur di UU, serta tiap penggunaan satu TKA perusahaan harus menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA kepada negara atau kepada daerah setempat yg sudah memiliki Perda terkait restribusi yang diatur dalam UU.**
0 Komentar