Hal tersebut di sampaikan Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai termohon Eksekusi, menerangkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap hak tanggungan berdasarkan akad syariah di lakukan oleh Pengadilan agama.
Sesuai dengan pasal 13 peraturan Mahkamah Agung No.14 tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan bahwa Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama, oleh karena itu seharusnya Pengadilan yang melaksanakan Eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp,
Sementara, Yusti Al Sapigni selalu pengontrak di objek yang akan dieksekusi merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang di lakukan oleh pihak Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi ,dimana pihak Polrestabes Medan diduga memihak kepada pemenang lelang.
Lanjut di katakan Yusti yang juga Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan, bahwa eksekusi yang akan di lakukan cacat hukum diharapkan kepada semua pihak agar melihat Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.
"Saya mau keluar dari ruko tersebut.asal kerugian kontrak saya dibayar.!! Jangam mengattasnama hukum dengan menyampingkan norma-normal kemanusiaan,"tegas Yusti.
Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajarannya, selaku pengaman di minta untuk lebih berhati hati dalam pengamanan eksekusi ruko di Jalan Cemara No 15A Desa Sampali ,Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dimana objek Eksekusi ada pihak penyewa di dalamnya dan memikirkan kerugian yang lebih besar lagi kepada pihak ketiga, akibat pelaksanaan eksekusi tersebut. ( Team Redaksi).
0 Komentar