Simalungun - Mediabnfnews.com Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Huta VI Sibatu-batu, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima oleh BRIPKA J. Napitupulu, seorang anggota Polri berusia 46 tahun yang berdomisili di Asrama Polsek Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Arpan Silalahi, seorang pria berusia 49 tahun, warga Huta Bandar Tinggi, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian togel, antara lain satu unit handphone merk OPPO warna hitam yang berisi foto kertas pesanan angka tebakan, uang tunai sebesar Rp. 142.000, tiga lembar kertas berisi angka tebakan, dan satu buah pulpen warna hitam.
Menurut kronologis penangkapan, pada pukul 13.00 WIB, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di warung kopi milik Yusniar Damanik. Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan pengintaian dan pada pukul 14.30 WIB, mereka berhasil mengamankan Arpan Silalahi yang diduga sebagai penulis angka tebakan jenis togel.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tiga lembar kertas berisi angka tebakan di bawah meja dekat tempat duduk tersangka, satu unit HP merek OPPO warna hitam yang berisi angka tebakan, dan satu buah pulpen warna hitam. Dalam interogasi, Arpan Silalahi mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian togel.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H, menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
"Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," ujar AKP Ibrahim Sopi, S.H.
Dengan tertangkapnya pelaku perjudian ini, Polsek Perdagangan berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Polsek Perdagangan akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H, menegaskan komitmen Polsek Perdagangan untuk terus memerangi segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas perjudian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku, Arpan Silalahi, akan dikenakan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang tentang perjudian. Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 142.000, tiga lembar kertas berisi angka tebakan, dan satu buah pulpen warna hitam, akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan dakwaan di pengadilan.
Selain itu, AKP Ibrahim Sopi, S.H, juga mengingatkan para pemilik warung kopi dan tempat-tempat umum lainnya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang dicurigai menjadi sarang perjudian. Para pemilik warung kopi dan tempat umum lainnya juga harus turut serta dalam menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Saksi-saksi dalam kasus ini, AIPDA Gustar Tampubolon dan AIPDA Mai Melki Silitonga, keduanya anggota Polri yang berdomisili di Asrama Polsek Perdagangan, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan Arpan Silalahi dalam kasus perjudian togel. Mereka menyaksikan langsung saat tersangka diamankan beserta barang bukti di tempat kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas perjudian ini. “Kami sangat menghargai keberanian masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata AKP Ibrahim Sopi, S.H.
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah hukum Polsek Perdagangan dapat menjadi lebih aman dan tertib.
Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan lainnya kepada pihak berwenang. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan di tengah masyarakat.(imand/ER)
0 Komentar