SAPMA PP SIMALUNGUN melaporkan Tiga oknum Kepala Dinas di kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

SAPMA PP SIMALUNGUN melaporkan Tiga oknum Kepala Dinas di kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara




SIMALUNGUN - Mediabnfnews.com
 SATUAN SISWA PELAJAR DAN MAHASISWA (SAPMA) Pemuda Pancasila  Simalungun melaporkan terkait dugaan tindak pidana Korupsi di kabupaten Simalungun ke KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Dinas yang di duga melakukan dugaan Tindak pidana Korupsi diantaranya Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kab.Simalungun ( W. Sinaga) yaitu pada 1 (satu) paket kegiatan pembangunan pembangunan Pasar Tradisional Perdagangan dengan Nilai Kontrak kurang lebih Sebesar Rp. 2.922.022.275,21 sumber dana APBD 2023
Dugaan mark-up pada kegiatan pembangunan pasar tradisional ini kita duga kurang lebih Rp.900 juta-Rp 1 (satu miliar )

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Simalungun (AFDOLI AP, MSI) yaitu pada kegiatan 1( satu ) paket kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Sarana Perpustakaan daerah Kecamatan bandar dengan total Nilai Kontrak kurang lebih sebesar Rp.9.379.963.933,00 suber dana APBD 2023 dan kita memperkirakan kurang lebih Rp. 2(dua) Miliar mark-up yang dilakukan pada kegiatan tersebut.

Kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang kabupaten Simalungun ( Hotbinson Damanik) yaitu pake kegiatan 3 (Tiga) paket Kegiatan pembangunan Gedung dan Prasarana Kantor camat di kabupaten Simalungun .

Pembangunan kantor camat yang dimaksud adalah Kantor camat Tapian Dolok dengan total nilai Kontrak Rp 5.700.000.000,00   ,kantor camat kecamatan siantar dengan nilai kontrak Rp 5.500.000.000,00 , kantor camat kecamatan Bandar dengan nilai kontrak Rp.6.550.000.000,00 yang masing masing bersumber dari APBD T.A2023 sehingga dari perhitungan dan kajian Team Sapma PP Simalungun memperkirakan mark-up pada pembangunan kantor camat ini mencapai kurang lebih Rp 3,8 - 4 (empat) miliar Rupiah
 
Dari kajian dan Temuan bersama Team Sapma PP Simalungun yang fokus pada pengawasan dan pembangunan di kabupaten Simalungun terkait dugaan Tindak pidana Korupsi melaporkan kadis penyelenggara ,PPK dan pemenang tender pembangunan tersebut "ucab ketua SAPMA PP Simalungun"


Hal ini langsung kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Harapan Aparat penegak hukum Khususnya kejaksaan supaya dapat memanggil dan memeriksa setiap oknum yang terlapor dan memberikan sanksi yang sesuai dengan alur perundang-undangan yang berlaku "ungkap swandi Sihombing"

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam Kejahatan ,maka hal ini sudah seharusnya diungkap Penegak Hukum secara serius terkhusus di Kabupaten Simalungun supaya Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Simalungun terwujud sesuai dengan harapan masyarakat Simalungun .

Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” ungkap Swandy"
Harapannya di pemerintahan kabupaten Simalungun tidak adanya lagi di temukan penyelewengan anggaran dana yang dapat menghancurkan sistem pemerintahan yang berimbas pada masyarakat secara luas.(BNF/imand)

Posting Komentar

0 Komentar