Simalungun - Mediabnfnews.com.Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, pukul 08.00 WIB hingga selesai, personil Sat Samapta Polres Simalungun melaksanakan pengamanan dalam rangka penjemputan terdakwa dan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Simalungun, AKP Lambok S Gultom SH, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Renja Sat Samapta Polres Simalungun TA 2023.
Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif selama proses penjemputan terdakwa dari Lapas Pematang Siantar menuju Pengadilan Negeri Simalungun serta selama berlangsungnya persidangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa situasi di seputaran Pengadilan Negeri Simalungun terpantau aman dan kondusif, dengan tidak adanya gangguan keamanan yang berarti.
Dengan demikian, Sat Samapta Polres Simalungun berhasil menciptakan dan menjaga kondisi yang baik selama proses pengamanan, memastikan bahwa persidangan berjalan lancar tanpa adanya insiden yang mengganggu.(BNF/imand)
0 Komentar