Simalungun - Mediabnfnews.com. Sempat Viral dimedsos, tayangan film asusila yang dilakukan SI (44) bersama Bocah Ingusan ber inisial AH yang masih berusia kala itu masih termasuk Balita dan dan kini Korban berusia (7) korban bersama Tersangka Pelaku yang tercatat sebagai warga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Terduga pelaku cabul dimaksud berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (25/07/2024) sekira pukul 12:30 WIB. Tim Opsnal PPA Polres Simalungun, dipimpin Kasat Res Krim AKP. Gulam Yanuar Lutfi, dan Kanit PPA IPDA Martuahman Purba bersama sejumlah anggotanya berhasil meringkus Tersangka Pelaku Pencabulan yang sempat mendapat perlawanan dan penolakan serta upaya menghalang - halangi petugas yang akan meringkus pelaku dari sejumlah anggota keluarganya pelaku.
Bocah berinisial AH (7) mengaku sebagai Korban pencabulan yang terjadi pada dua tahun berlalu, tersangka Pelaku SI yang diduga memvidiokan dan menyebarkan tayangan film cabul yang dilakukannya itu yang kabarnya dikirimkan pada seorang Pria sebagai selingkuhannya yang diketahui sebagai warga Negara Asing (WNA).
Korban yang masih bocah ingusan itu yakni AH dan Terduga pelaku SI yang masih ada kaitan Family itu akhirnya harus berurusan dengan hukum atas kelakuannya SI yang telah menyebarkan adegan tak senonohnya di Group media Sosial miliknya.
Tersangka pelaku pun akhirnya hanya bisa pasrah serasah menundukan kepalanya , saat sat reskrim Polres Simalungun menggiringnya menujuh Mako Polres Simalaungun.( Tim BNF/ imand)
0 Komentar