BNFNEWS - Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor No 28 Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan masih beroperasi dan mengeluarkan suara genset yang menimbulkan kebisingan walau tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan pernah di bongkar Satpol PP Kota Medan.
"Mesin genset gudang aktif ( hidup) dari dzuhur tadi, padhal listrik tidak mati di jl mandor, suaranya luar biasa bising, bahkan sampai mau magrib bgini pun masih hidup. Luar biasa kelakuan gudang dzalim ini yaa," ungkap warga tetangga sebelah Gudang PT MMI. Jum'at (5/7/2024)
"Iya, bayangkan hidup dari habis jum'at tadi sampai magrib, dan gensetnya bukan yang pakai peredam, Dan juga letaknya sudah kembali bersebelahan di tembok rumah ibu, sampai kekamar dan sampai ke atas suara gensetnya," pungkasnya
Awak media mencoba mewawancarai Wendi dari PT MMI namun tidak berada di tempat.
Berdasarkan amatan awak media Gudang yang pernah di ketok Satpol PP Kota Medan tidak bongkar bahkan tampak ada barang di dalam gudang tersebut, Kamis (13/6/2024)
Sebelumnya Rahmadsyah Sekretaris FSP PPMI Kota Medan mengatakan bahwa Wendi di duga kebal hukum karena tak membongkar Gudang yang tidak memiliki izin tetangga dan pernah di ketok Satpol PP Kota Medan
"Wendi PT MMI di duga kebal hukum bahkan kegiatan gudangnya di duga masih beroperasi padahal sudah pernah di demo warga, dirinya meminta Walikota Medan melalui Satpol PP untuk "meratakan" gudang tanpa izin tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya di beritakan Satpol PP Kota Medan melakukan "Ketok Cantik" atas bangunan Gudang PT MMI tanpa PBG yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur.
Saat Satpol PP Kota Medan melakukan penegakan Perda terhadap bangunan Gudang PT MMI tanpa PBG tersebut tampak wartawan yang sedang di meliput kegiatan tersebut di photo.
Wendi mengatakan bahwa dirinya memphoto wartawan agar terkenal
"Ya saya photo biar terkenal dia," ungkap Wendi, Kamis (11/1/2023)
Husni Hamid Lubis, SE di dampingi, Oni Isworo SH, dan Ustadz Reza Mangunsong SPdi mengatakan dirinya sangat menyesalkan "Ketok Cantik" yang di lakukan Satpol PP Kota Medan
"Sesuai Aturan Bangunan yang tak miliki PBG harus di ratakan karena ini dulunya Rumah Tempat Tinggal (RTT) di alihfungsikan jadi bangunan gudang Tanpa PBG," katanya.**
0 Komentar