BNFNEWS - Medan - Zulhamri Ketua KSMN Mendapat temuan adanya dana sebesar Rp 1.5 Milyar yang di duga tidak bisa di Pertanggung jawabkan oleh Direktur RS Mandang Muda
Dengan Rincian,
Selisih Saldo Kas & Bank Rp 348 Juta
Pengeluaran yang tidak di dukung bukti Rp 1,137 Milyar
Double Pembayaran Support Lama Operasi Rp 23 juta
Total : Rp 1,5 Milyar
"KSMN mendapat Info ternyata dokumen permintaan dana kerja ke Kantor pusat pada masa Syahrizal masih Manager RS Mambang Muda, dokumennya dipalsukan jad kantor pusat mendroping dana kerjanya, begitu dia jadi Plt Direktur orang yang menggantikan yaitu dokter Fitri dia yang mengangkat bahkan SK pengangkatannya pun dia yang teken sendiri, SEVP maupun Kabag tidak ada yang memparaf dan seluruh pembayaran atau droping uang harus oleh plt Dir, singga Fitri melanjutkan seperti masa dia di RS Mambang Muda," Ungkapnya Jum'at (19/7/2024)
Lanjut Zulhamri mengatakan pada saat KAP masuk, dirinya meminta ke Holding dan KAP untuk memeriksa RS Mambang muda, karema hanya dengan cara ini bisa tahu sebenarnya yang terjadi disana.
"Kami Minta Holding dan Kejatisu Usut Dana Tak Bisa Di Pertanggung Jawabkan Sebesar Rp 1,5 Milyar Di RS Mambang Muda," pungkasnya.
Sahrijal Plt Direktur RS Sri Pamela Mambang Muda saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WA tak di balas.**
0 Komentar