Terkait Limbah Bongkaran Sawit Rest Area Medan - Binjai, Ketua Fraksi PDI P DPRD Deli Serdang Sebut HKI Di Duga Menyalahi Aturan

Terkait Limbah Bongkaran Sawit Rest Area Medan - Binjai, Ketua Fraksi PDI P DPRD Deli Serdang Sebut HKI Di Duga Menyalahi Aturan

BNFNEWS - Medan - Terkait Limbah bongkaran sawit yang di tanam di dalam tanah di lokasi Proyek Rest Area  Medan - Binjai membuat
Ir Henri Dumanter Tampubolon Ketua Fraksi PDI Perjuangan Deli Serdang angkat bivara

"Yang pasti itu menyalahi aturan yang ada seharusnya kan lokasi tersebut kan harus padat bukan dengan menimbun kayu, ada apa di sana apakah si kontraktor rekan-rekan mau mencuri uang negara dengan cara begitu atau bagaimana," ungkapnya, Senin (15/7/2024)

Lanjut Ir Henri Dumanter Tampubolon sebagai Anggota DPRD Deli Serdang menyatakan jangan sampai proyek Rest Area malah kedepannya bakal berdampak bahkan menimbulkan kecelakaan dan memakan korban

"Jadi kalau terjadi kecelakaan atau apapun itu yang dirugikan masyarakat deli serdang, saya sebagai anggota dewan merasa sangat terganggu, saya minta itu diluruskan harus dibuang lagi sesuai dengan aturan yang ada," katanya

Sunardi GM HKI mengatakan bahwa pekerjaan Rest Area sudah Sesuai aturan

"Selamat pagi bang,
Terimakasih sdh mengkonfirmasi pada kami,

Saya pastikan berita ini tdk benar bang, 
Limbah2 sawit tdk ada yg dibuang di area timbunan yg nantinya dikonstruksi,

Limbah² sawit prosesnya kita cincang² kemudian kt angkut keluar dari area timbunan," katanya,  Senin (15/7/2024)

Sebelumnya, KSMN Sumut meminta kepada Pemerintah Kabupaten  Deli Serdang dan DPRD Serdang untuk melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) atau kunjungan ke lapangan terkait temuan KSMN Sumut adanya Limbah bongkaran sawit yang di tanam di dalam tanah di lokasi Proyek Rest Area  Medan - Binjai

"KSMN Sumut Minta Pemkab dan DPRD Deli Serdang Lakukan Sidak Ke lokasi Proyek Rest Area Medan - Binjai karena kami menemukan adanya Limbah bongkaran sawit yang di tanam di lokasi Rest Area," ungkap Zulhamri Ketua KSMN Sumut,  Minggu (14/7/2024)

Lanjut Zulhamri mengatakan bahwa di indikasikan terjadinya kecurangan oleh HKI demi mencari Kuntungan, dimana seharusnya limbah bongkaran sawit dan akan sawit harusnya di buang bukan malah di Tanam sehingga berpotensi dalam 2 sampai dengan 3 tahun kedepan di.pastikan akan ada penurunan Tanah.

"KSMNi Sumut menduga bahwa akbibat pembusukan tentu nya hal ini akan berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pemgendara yang bermaksud mau istirahat malah sangat berpotensi menerima bencana," ujarnya

Zulhamri juga mengatakan bahwa dalam hal ini KSMN Sumut meminta
Projek Rest Area Di hentikan demi menghindari potensi bencana kecelakaan pengendara yang bermaksud mau istirahat Di Rest Area sehingga mamakan korban

"KSMN Sumut juga meminta Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang juga melakukan pengecekan pada smua titik bangunan yang sudah tampak berdiri, sampai imvestigasi selesai dan KSM Sumut meminta agar Pekerjaan Rest Area 2 sisi agar di stop agar tidak menimbulkan korban," katanya. 

Dalam Keterangan Persnya Zulhamri juga meminta Agar GM Sukardi projek yang selalu kabur agar di ganti karena tidak punya keinginan berbaur demgan masyarakat lokal hanya mau mengambil untung.

"KSMN Sumut juga meminta GM Sunardi di ganti, jangan mau untung saja," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar