Terkait Limbah Sawit, KSMN Sumut Duga Proyek Rest Area Tak Miliki Dokumen AMDAL, Minta DPRD DS Panggil

Terkait Limbah Sawit, KSMN Sumut Duga Proyek Rest Area Tak Miliki Dokumen AMDAL, Minta DPRD DS Panggil

BNFNEWS - Medan - Zulhamri Ketua
Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN Sumut) menduga Proyek Rest Area berada di Pasar 2 Kelambir 5 Kabupaten Deli Serdang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Berdasarkan hasil Investigasi KSMN Sumut, Zulhamri menjelaskan bahwa parameter Proyek Rest Area jika mengacu pada Dokumen Amdal maka dapat dilihat dari cara penanganan dampak lingkungan, cara menangani dampak pengelolaan dan Perlindungan lingkungan seperti tingkat kebisingan atau suara, tingkat kualitas udara, air buangan, penanganan limbah sawit, usaha kecil yang berdampak, dan kemacetan lalu lintas. 

"Fakta Dilapangan kondisinyakan sembrono, Limbah Sawit ada yang di tanam, dump truck pengangkut galian berlumpur, tanah tidak di bersihkan, sekitar lokasi berdebu dan berlumpur, jikalau proyek tersebut memiliki Dokumen AMDAL tidak seperti itu kondisinya," ungkapnya, Senin (13/7/2024)

Lanjut Zulhamri mengatakan bahwa jika memiliki Dokumen AMDAL maka menjadi tanggung jawab Pemegang AMDAL Dan tidak boleh diam melihat proyek Rest Area yang sembrono berdampak tethadap Lingkungan Hidup dan hajat Hidup orang banyak

"Penanggung Jawab AMDAL yang merupakan Kementerian BUMN harus menegur kegiatan yang sembrono itu," katanya

KSMN SUMUT juga menjelaskan tentang Limbah Sawit yang "ugal - ugalan" yang di lakukan di Proyek Rest Area 

"Bayangkan Limbah Sawit dI tanam, pasti berdampak pada Lingkungan," ujarnya

Zulhamri berharap Pembangunan Rest Area agar menggunakan instrumen aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup yang ada seperti Dokumen AMDAL sesuai Tata kelola pemerintah sehingga berdampak baik kepada masyarakat

"Ini menjadi catatan penting bagi KSMN Sumut bahwa kita sedang mengalami perubahan iklim oleh karena itu perlu dilakukan monitoring yang kuat khususnya Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif karena Limbah Sawit yang di tanam," pungkasnya.

Dalam ketetangan Persnya KSMN Sumut meminta HKI membuktikan bahwa Pembangunan Rest Area memiliki Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dan Dokumen AMDAL.

"Kita Minta DPRD Deli Serdang panggil HKI," pungkasnya.

Irfan Ammar dari HKI saat di Konfirmasi melalui pesan WA tidak membalas.**

Posting Komentar

0 Komentar