Tidak Miliki Dokumen AMDAL Dan Perubahan Peruntukan Jalan Menjadi Pasar, Revitalisasi Pasar Akik Tabrak RDTR Kota Medan

Tidak Miliki Dokumen AMDAL Dan Perubahan Peruntukan Jalan Menjadi Pasar, Revitalisasi Pasar Akik Tabrak RDTR Kota Medan

BNFNEWS - Medan - Pemko Medan melakukan revitalisasi Pasar Akik yang berada di jalan Akik Kecamatan Medan Area Kota Medan Sumatera Utara

Amatan awak media, Revitalisasi Pasar Akik masih menuai kontraversi.

Pasalnya, pembangunan tersebut dilakukan di badan Jalan Akik Kecamatan Medan Area dengan status jalan kota, tanpa ada perubahan peruntukan dari status jalur hijau jalan kota menjadi lokasi keramaian untuk niaga.

Berdasarkam Informasi yang dihimpun awak media bahwa di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2035, Peta Rencana Pola Ruang Dan Zonasi Kecamatan Medan Area Jalan Akik masih berstatus Jalan Kota., pada Peta tersebut tidak ada di temukan Pasar Akik. 

Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah juga memperkuat fakta itu dengan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan perubahan peruntukan jalan menjadi Pasar Akik, namun hal itu tidak masalah.

“Jadi, surat perubahan peruntukan itu, ya harus ada. Dan akan kita minta agar ditunjukkan saat rapat evaluasi, nanti”, ungkapnya, Kamis (11/7/2024) siang.

Sementara itu, Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung mengaku miris dengan jawaban putra dari mantan Wali Kota Medan Abdillah itu yang seakan-akan kurang menggunakan otaknya secara maksimal.

Pembangunan Pasar Akik tersebut merupakan tindakan ilegal meskipun ngotot mengatasnamakan kepentingan publik. Apalagi, kesalahan itu didukung Afif Abdillah dengan hadir di lokasi peletakan batu pertama yang jelas-jelas belum memiliki landasan hukum.

“Ilegal lah. Jangan bawa-bawa kepentingan publik. Kalau jalan umum itu rupanya bukan kepentingan publik. Malu ada anggota dewan asal cakap saja,” cecarnya.

Pakar Tata Kota Jaya Arjuna, Kamis (11/7/2024) kepada Aktual Media Grup mengaku lucu dengan pembangunan Pasar Akik yang katanya demi kepentingan umum namun menabrak regulasi.

“Sekarang, jalan itukan ada Tata ruang, apa peruntukannya selama ini. Jadi mau diapakan orang itu. Bobby ini suka-sukanya, tidak tau aturan. Sekarang aturan pasar di perda itu apa. Kalau tiba-tiba mengubah, itu perda mana,” bukanya.

Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno yang dihubungi awak media hingga saat ini tidak

Kabar yang beredar, pembangunan Pasar Akik disponsori oleh investor yang sengaja tidak dipublikasikan. Mengingat tidak adanya landasan hukum yang jelas dalam memakai badan jalan untuk pasar, bisa saja ke depan investor akan mengalami nasib yang sama seperti investor pasar Sukaramai Almarhum H. Sulaiman.**

Posting Komentar

0 Komentar