Warga Sekitar Makan "Debu", LKLH Duga Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Tak Miliki Dokumen AMDAL

Warga Sekitar Makan "Debu", LKLH Duga Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Tak Miliki Dokumen AMDAL

BNFNEWS - Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut menduga Proyek Stadion Teladan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Berdasarkan hasil Investigasi LKLH Sumut, Indra Mingka menjelaskan bahwa parameter Proyek Stadion Teladan jika mengacu pada Dokumen Amdal maka dapat dilihat dari cara penanganan dampak lingkungan, cara menangani dampak pengelolaan dan Perlindungan lingkungan seperti tingkat kebisingan atau suara, tingkat kualitas udara, air buangan, penanganan pohon, usaha kecil yang berdampak, dan kemacetan lalu lintas. 

"Fakta Dilapangan kondisinyakan sembrono,  U Ditch berserakan, dump truck pengangkut galian berlumpur, tanah tidak di bersihkan, sekitar lokasi berdebu dan berlumpur, jikalau proyek tersebut memiliki Dokumen AMDAL tidak seperti itu kondisinya," ungkapnya, Rabu (10/9/2024)

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa jika memiliki Dokumen AMDAL maka menjadi tanggung jawab Pemegang AMDAL Dan tidak boleh diam melihat proyek Stadion Teladan yang sembrono berdampak tethadap Lingkungan Hidup dan hajat Hidup orang banyak

"Penanggung Jawab AMDAL yang merupakan Kepala Dinas harus menegur kegiatan yang sembrono itu," katanya

LKLH SUMUT juga menjelaskan tentang Penebangan Pohon yang ugal - ugal yang di lakukan di Proyek Stadion Teladan karena untuk menebang satu pohon saja harus ada syaratnya karena kan pohon sebagai penghijauan Dan bernilai ekonomis, seperti pembayaran retribusi sesuai perwal dan menanam kembali pohon pengganti

"Bayangkan ada pohon yang berusia puluhan tahun dI tebang, sedangkan untuk membesarkan satu pohon memerlukan waktu yang sangat lama dan ini mengurangi jumlah Pohon yang ukuran besar di Kota Medan," ujarnya

Indra Mingka berharap Pembangunan Stadion Teladan yang menelan anggaran Rp 510 Milyar agar menggunakan instrumen aturan perlinduangan dan pengelolaan lingkungan Hidup yang ada seperti Dokumen AMDAL sesuai Tata kelola pemerintah sehingga berdampak baik kepada masyarakat

"Ini menjadi catatan penting bagi LKLH Sumut bahwa kita sedang mengalami perubahan iklim oleh karena itu perlu dilakukan monitoring yang kuat khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif karena saat ini Ruang Terbuka Hijau Taman Kota Teladan telah hilang dan pohon Pohon di Stadion Teladan juga telah hilang," pungkasnya.

Dalam ketetangan Persnya LKLH Sumut meminta Kadis PKP2R Kota Medan membuktikan bahwa Pembangunan Stadion Teladan memiliki Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dan Dokumen AMDAL.**

Posting Komentar

0 Komentar