.
Simalungun, Mediabnfnews.com.– Terkait keresahan warga mengenai pencemaran polusi udara yang sangat menyesakan nafas dari aroma bau busuk dilingkungan warga masyarakat Huta III dan Huta IV, hal tersebut diduga salah satu penyebabnya yakni dari salah satu Bangunan Kandang Ayam (Ternak Penggemukan Ayam Potong milik salah seorang diketahui berinisial SN warga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.(05/08/2024)
Sejumlah warga yang mengajukan keberatan Terkait keberadaannya kadang ayam yang diduga kuat sebagai pemicu polusi udara di wilayah Huta Dipar dimakasud Pangulu Nagori/Kepala Desa Safrudin yang berhasil dimintai keterangannya menganai ada tidaknya menerbitkan surat ijin terkait usaha Penggemukan Ayam Potong dimaksud.
Kepala Desa Huta Dipar Safrudin menyebutkan pada awak media online Sinar Post.id diruang kerjanya Siang tadi Senin 11:30 WIB. Pangulu Nagori mengatakan bahwa pihak nya tidak pernah menerbitkan surat ijin untuk usaha Ternak Ayam maupun Penggemukan Ayam Potong dimaksud.j Jelas Safrudin
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Syahban Saragih, saat dikonfirmasi awak media online ini melalui pesan singkat nya mengarahkan dan mempersilahkan agar mengkonfirmasi pada pada Kabid Peternakan drh Resna Siboro yang sekaligus sebagai dr Hewan pada luang lingkup Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Simalungun.
Melalui telpon seluler miliknya, dr. Hewan Resna Siboro mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menrbitkan surat ijin pada pengusaha kandang Ayam tersebut.
Bahkan pihaknya pun mengaku bahwa dirinya baru ini tau setelah dikonfirmasi awak media online Sinar Post terkait hal tersebut ujarnya.(BNF/ imand)
0 Komentar