BNFNEWS - Medan - Air limbah domestik bersumber dari usaha kegiatan manusia yang berasal dari pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Pada umumnya, tempat tempat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri, sehingga diperlukan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Rudy Hermanto di Warkop Agam Baru, Jalan AR. Hakim Medan, Senin 12 Agustus 2024.
Rudy Hermanto juga bakal calon Wakil Walikota Medan di Pilkada Serentak 2024 mengatakan SPALD merupakan serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
"SPALD ini terbagi dua yaitu SPALD Terpusat (SPALD-T) dan SPALD Setempat (SPALD-S)," jelasnya.
Menurut Rudy, air limbah domestik digolongkan kepada 2 bagian yaitu black water (kakus) dan grey water (non kakus). Jika tidak diolah dengan tepat akan dapat menimbulkan biogas yang akan berdampak pada perubahan iklim.
Beberapa tujuan dari SPALD, masih Rudy, yaitu menjaga sumber air agar tidak tercemar, dan pemanfaatan hasil pengelolaan air limbah domestik sebagaimana telah dituangkan di dalam Permen PUPR No 04 Tahun 2017.
"Maka salah satu cara untuk menjaga kualitas sumber daya air adalah dengan melakukan SPALD, baik skala kecil (komunal, kawasan/setempat) atau pun skala besar (terpusat). Jadi untuk melindungi sumber daya air, bukan hanya industri saja yang harus mengolah air limbahnya, masyarakat sendiri juga harus mengolahnya," ujar Rudy.
Jika SPALD dilakukan, lanjut Rudy, maka krisis air bersih di daerah perkotaan atau daerah yang sulit air bisa teratasi, dengan memanfaatkan air hasil olahan dari SPALD. Sebab air olahan dari SPALD bisa dapat dimanfaatkan kembali, karena airnya sudah memenuhi baku mutu air limbah domestik sesuai dengan Permen LHK No. 68/2016, tinggal dipasang water treatment di ujungnya, air tersebut dapat digunakan kembali.
"SPALD ini yang salah satunya untuk menjaga sumber daya air, dimana di dalam UU No. 32/2009 tentang PPLH sanksi pidana bagi yang melakukan perusakan/pencemaran terhadap lingkungan hidup. Jika pencemaran terjadi maka akan dikenakan saksi administratif atau pun pidana," katanya.
Bagi penerima manfaat SPALD ini, maka septik tank tidak akan pernah penuh, karena semua tinja/feses akan terurai menjadi lumpur, dan terkumpul di bak pra pengolahan maupun di bioreaktor utama.
"Jadi, jika dikenakan retribusi, maka retribusi tersebut adalah retribusi perawatan SPALD," ungkap Rudy.
Program SPALD berbasis kelurahan/desa dan atau lingkungan dapat dibangun, sehingga fungsi parit/selokan itu hanyalah untuk air hujan, bukan sebagai comberan bersama di masyarakat.
Selain SPALD sebagai sarana menjaga sumber daya air, juga sebagai sumber air alternatif bagi masyarakat. "Kota, masa sepan yang akan diwariskan generasi yang akan datang, harus dipersiapkan sejak dini, bukan rusak baru sibuk," tutup Rudy Hermanto.
0 Komentar