BNFNEWS - Medan - Banjir yang mengepung Lapangan Merdeka Medan pada Selasa, 28 Agustus 2024 menjadi sudah di prediksi Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH SUMUT) sejak September Tahun 2022 di media kabarriau.com dan media lainnya.
Indra Mingka mengatakan bahwa banjir yang mengepung Lapangan Merdeka Medan disebabkan hilangnya daerah resapan air di lapangan Merdeka karena di bangunnya Bassement Bawah Tanah di lapangan Merdeka Medan sudah di prediksinya dari awal di mulainya pembangunan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan
"Penyebab banjir di lapangan Merdeka sudah kami prediksi dari awal karena hilang resapan air karena akan di bangun 2 (dua) lantai Basement di Lapangan Merdeka Medan yang akan dimanfaatkan menjadi area parkir dan bangunan utilitas pendukung lainnya, kedalaman basement 1 (satu) adalah 4 meter dengan luas 21.652,02 m2, kedalaman basement 2 (dua) adalah 4 meter dengan luas 21.652,02 m2 sehingga total kedalaman basement adalah 8 meter" ungkapnya, Kamis (21/9/2022)
Lanjut Indra menjelaskan bahwa Jika di ukur Volume Air Yang Hujan berdasarkan berita waspada pada November 2021, tingginya selutut orang dewasa dengan perkiraan tingginya : 50 Cm dan kemudian diukur pakai Google Earth : lebar Jalan lebih kurang : 20 M
Panjang / Keliling Lapangan Merdeka : lebih kurang 931 Meter, Tinggi Air : 0,5 M, Volume Air Saat itu adalah : V = 9.310 M³, kini menjadi sepinggang.
"Jika Lapangan Merdeka di korek dengan dalam 8 Meter maka ada ruang dibawah permukaan yang hilang sebesar 173.216, 16 M³, ruang yang Hilang itu selama ini sebagai daerah serapan air, jika dijadikan Bassement, maka kemana air permukaan akan meresap ?, maka akan bertahan diatas permukaan, dugaan akan terjadi 18 kali peningkatan permukaan banjir disekitar lapangan merdeka" paparnya
Sebelumnya awak media mendapatkan Informasi bahwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pernah menyoroti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan. Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.
"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar," ujar Edy saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2/2020).
Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Kembali ke Edy. Dia pun menyinggung Lapangan Merdeka yang digunakan untuk berjualan. Menurutnya, Lapangan Merdeka harusnya menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat.
"Senangnya Merdeka Walk gitu, inilah orang Medan ini," katanya.
Edy kemudian menceritakan pengalamannya bermain meriam bambu saat kecil di Lapangan Merdeka. Namun saat ini, kata Edy, permainan itu tidak bisa lagi dilakukan karena khawatir merusak peralatan pedagang yang berjualan.
"Saat saya kecil, saat 17 Agustus, 17 kali meriam meledak di situ. Saya Pangdam sudah tidak meledak di situ. Saya tanyaka ke mana ini kok nggak meletus lagi? Itu nanti yang jualan-jualan itu nanti kacanya meledak," pungkasnya.**
0 Komentar