BNFNEWS - Medan - Hampir Satu jam lebih Rumah Sakit Umum Haji Medan Dekat ICU unit stroke Ruang Jabal Rahmah lantai 2 Ruang B8 Gedung A yang berada di Jalan Rumah Sakit H. No.47, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengalami gangguan listrik padam.
Kondisi ini dikeluhkan sejumlah pasien maupun kerabat mereka yang dirawat di salah satu rumah sakit Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Rahmadsyah, satu di antara kerabat pasien mengatakan, listrik padam tersebut terjadi setelah shalat Maghrib menjelang Isya, Sabtu (10/8/2024)
Saat itu, dia tengah menjaga ayah kandungnya yang di opname setelah sebelumnya 3 (tiga) hari di Ruang ICU Unit Stroke RS Haji Medan.
Awalnya, Rahmadsyah merasa biasa saja. Karena dia mengira listrik akan menyala kembali, karena rumah sakit tentunya telah menyediakan sumber energi listrik alternatif.
Namun hampir satu jam lebih listrik tidak menyala seperti yang diharapkannya, sehingga dia merasa lemas dan gerah.
"Memang ada perawat yang memberi tahu bahwa ada gangguan di sistem kelistrikan rumah sakit," ucapnya.
Malahan, menurut dia, petugas rumah sakit tidak memberikan penerangan darurat. Kamar rawat inap dibiarkan gelap begitu saja. "Kami perlu keterangan yang jelas dari pihak rumah sakit. Jangan sampai terkesan dibiarkan," ujarnya.
Dia juga menyesalkan rumah sakit yang tidak siap dalam mengantisipasi terjadinya gangguan yang tak terduga. Menurut dia, bagi rumah sakit, ketersediaan listrik merupakan hal yang mendasar.
Lanjut Rahmad juga mengatakan dirinya meminta Kadisnaker Sumatera Utara melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik di Rumah Sakit Haji Medan
"Di duga padamnya listrik di Rumah Sakit Umum Haji Medan karena Kesalahan instalasi listrik yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan, oleh karena itu kami minta Dianaker Sumut melakukan Riksa K3 Listrik, Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3," pungkasnya.
Landasan Hukum
K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.
Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 2306/MENKES/PER/XI/2011
Tentang Persyaratan Tekhnis prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.
Direktur RSU Haji Medan dr. Rehulina Ginting, M.Kes saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA tidak membalas.**
0 Komentar