Mahasiswa Akan Aksi Di Kejatisu Kasus Korupsi Alih Fungsi Suaka Marga Satwa Karang Gading - Langkat Timur Laut

Mahasiswa Akan Aksi Di Kejatisu Kasus Korupsi Alih Fungsi Suaka Marga Satwa Karang Gading - Langkat Timur Laut

BNFNEWS - Medan - Hampir lebih Kurang 20 bulan kasus penanganan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa menjadi perkebunan sawit telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut, 

Kemajuan dari proses perkara ini Kejaksaan Tinggi telah menetapkan tersangka AH berikutnya telah menyita 105 Ha dengan  60 lembar SHM Kebun Sawit,
Tersangka diduga melarikan diri dan kebaradaanya belum di ketahui sampai saat ini, 

Menyikapi proses penegakan hukum yg ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut Para Mahasiswa Berencana akan melakukan Aksi Unjukrasa didua tempat Yaitu : Depan Kejaksaan Tinggi Sumut  dan Depan Poldasu , 

Wawancara awak media bersama Korlap aksi Unjukrasa  Ahmad  AM menyatakan rencananya tetap akan dilaksanakan dan sudah mengkondisikan para peserta demonstran, 

Melalui lembaga Komnas RI telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi Unjukrasa ke Polrestabes Medan pada tgl 9 Agustus 2024 dan telah mendatangani surat pernyataan, 

"Aksi ini sebagai bentuk monitoring mahasiswa atas proses penegakan hukum yg berkeadilan agar dapat benar-benar terwujud yang ditangan Kejaksaan Tinggi Sumut," ungkapnya, Sabtu (10/8/2024)

Rencana tuntutan Aksi pada Hari Kamis tgl 16 Agustus 2024 sebagian berikut : 

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumut serius dalam Pengawasan barang bukti yang di sita berupa lahan perkebunan sawit seluas lebih kurang 110 Ha dan mohon penjelasan pengelolaan lahan yang masih tersisa lebih kurang 170 Ha, 

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menangkap Direktur CV. AAA, karena tidak patuh hukum terhadap Petetapan PN. Medan 
NO:39/SIT/PID.SUS/-TPK/2022, diduga tetap melakukan pemanenan TBS dilahan sitaaan.

4. Meminta Kejaksaan tinggi sumatera utara untuk menangkap pihak 
CV. AAA karena sejak lahan tersebut di sita oleh Kejatisu, 
pihak perusahaan masih mengambil hasil dari lahan tersebut sampai detik ini.

Disisi lain Ketua Korlap juga minta dan mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadi perhatian kasus ini agar benar bisa ditangani sampai ke Pengadilan sehingga Hukum Berdiri diatas Keadilan.**

Posting Komentar

0 Komentar