Simalungun - Mediabnfnews.com.
SATUAN SISWA PELAJAR DAN MAHASISWA (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun kembali melaporkan terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun (29/8/2024)
Kepala Dinas yang di duga melakukan dugaan Tindak pidana Korupsi yaitu Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Tataruang Kabupaten Simalungun dengan inisial H.Damanik
Dugaan Tindak pidana Korupsi dilakukan melalui 1 (satu) paket kegiatan pembangunan Rumah sakit Umum (RSU) Rondahaim berlokasi di kecamatan Raya dengan anggaran Rp 12.613.201.000,00 yang di duga mark-up mencapai kurang lebih 3miliar rupiah.
Selanjutnya dihari yang bersamaan, SAPMA PP juga memasukkan laporan ke Kejaksaan Simalungun dugaan Tindak pidana Korupsi pada Dinas PUPR juga lewat kegiatan Rekonstruksi jalan jurusan simpang kawat-tangga batu kecamatan Dolok panribuan dan Rekonstruksi jalan jurusan Simbolon tengkoh-parjalangan kec panombeian panei.
Anggaran biaya pada rekonstruksi jalan jurusan simpang kawat-tangga batu sebesar Rp 3 miliar dengan dugaan mark-up mencapai kurang lebih Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta )
Sedangkan pada kegiatan Rekonstruksi jalan jurusan Simbolon tengkoh-parjalangan dengan anggaran biaya Rp 4.500.000.000,00 ( empat setengah miliar rupiah ) bersumber dari APBD 2023 Diduga mark-up mencapai kurang lebih senilai Rp1.260.000.000,00
Dari kajian dan Temuan bersama Team Sapma PP Simalungun yang fokus pada pengawasan dan pembangunan di kabupaten Simalungun terkait dugaan Tindak pidana Korupsi melaporkan kadis penyelenggara ,PPK dan pemenang tender pembangunan tersebut ucab ketua SAPMA PP Simalungun "Swandi Sihombing"
Hal ini langsung kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Harapan Aparat penegak hukum Khususnya kejaksaan supaya dapat memanggil dan memeriksa oknum yang terlapor dan memberikan sanksi yang sesuai dengan alur perundang-undangan yang berlaku "sambung swandi Sihombing"
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam Kejahatan ,maka hal ini sudah seharusnya diungkap Penegak Hukum secara serius terkhusus di Kabupaten Simalungun supaya Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Simalungun terwujud sesuai dengan harapan masyarakat Simalungun .
Hanya dari tiga kegiatan yang dilakukan oleh Kepala dinas PUPR kabupaten Simalungun diduga menelan kerugian Negara mencapai Rp 5.160.000.000,00 (lima miliar seratus enam puluh juta rupiah).
Hal ini menjadi Preseden buruk penegakan hukum apabila Aparat penegak hukum tidak bisa memeriksa dan menanganinya. Kita berharap masih ada penegak hukum di wilayah hukum simalungun yang masih bersih dan sehat "Tutupnya"
BNF // Imand
0 Komentar