BNFNEWS - Medan - Pernyataan Ketua KPU Sumut di detik.com menyatakan Bobby Nasution tidak harus mundur karena masih dianggap satu wilayah Adminitrasi, bahkan hal tersebut hanya berlaku kepada Walikota/ Wakil Walokota/ Bupati/ Wakil Bupati yang mencalonkan ke daerah lain mendapat sorotan dari Teguh Satya Wira,SE.MM, Mantan Ketua Panwaslu Kota Medan
Teguh mengatakan PKPU No 8 Tahun 2024 Persyaratan Bagian ketiga pasal 14 ayat 2 dinyatakan ”bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut” hal ini mengisyaratkan kepada pasangan calon agar menunjukan bukti secara tertulis surat pengunduran diri sebagai Walikota/ Wakil Walokota/ Bupati/ Wakil Bupati bila dikaitkat dengan pasal 14 ayat 2 huruf o, karena huruf o menyatakan bahwa ”berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”
"Makna kata daerah lain dalam huruf o ini dimaknai sebagai daerah/ wilayah/ toritorial atau ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Walikota/ Wakil Walokota/ Bupati/ Wakil Bupati, dan bila merujuk kata daerah dalam KBBI sudah terang benderang arti dan maknanya.
Sebagai contoh : Walikota Medan memiliki daerah/wilayah/ teritorial kerjanya berbatasan dengan Deli Serdang dan Binjai, karena bila mana mencalonkan diri menjadi calon Gebernur maka harus membuat surat peryataan pengunduran diri sebagai Walikota dan wajib mundur dari jabatannya sebagai Walikota setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dengan menunjukan SK Kemendagri dikarenakan daerah/ wilayah/ teritorial Gubernur meliputi 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/ Kota ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya. ini yang dimaksud daerah lain," ungkapnya.
Lanjut Teguh mengatakan bahwa Ketua KPU Sumut menyatakan Bobby Nasution tidak harus mundur karena masih dianggap satu wilayah Adminitrasi, bahkan hal tersebut hanya berlaku kepada Walikota/ Wakil Walokota/ Bupati/ Wakil Bupati yang mencalonkan ke daerah lain.
"Dari penyataan Ketua KPU tersebut jelas tidak memiliki acuan atau dasar yang kuat atas pernyataan tersebut atau memang memiliki makna lain, KPU sebagai Organizing Committee/ Pelaksana Kegiatan seharusnya berlaku adil, tidak menunjukan kecendrungan keberpihakan kepada salah satu paslon menjalankan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan tidak boleh menafsirkan tanpa acuan atau dasar yang kuat," katanya
Teguh juga mengatakan Bila mana Ketua KPU Sumut berpandangan lain dengan PKPU tersebut itu sah-sah saja namun nantinya akan diputuskan oleh Peradilan untuk menguji kebenaran tafsir yang dinyatakan oleh PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf o.**
0 Komentar