Wasnaker Sumut Diminta Periksa Perusahaan Parkir Berlangganan Karena Jukir Di Gaji Di Bawah UMK Kota Medan

Wasnaker Sumut Diminta Periksa Perusahaan Parkir Berlangganan Karena Jukir Di Gaji Di Bawah UMK Kota Medan

BNFNEWS - Medan - Diduga melakukan pidana tindak kejahatan membayar Juru Parkir di bawah ketentuan upah minimum kota (UMK) Kota Medan pada tahun 2024, Rahmadsyah Kordinator Aksi Aliansi Jukir Kota Medan minta Parkir Berlangganan di batalkan

"Aliansi Jukir Kota Medan meminta  Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah 1 untuk Periksa Pemko Medan karena membayar gaji juru parkir di bawah UMK Kota Medan dan Parkir Berlangganan di batalkan," ungkapnya Rabu (21/7/2024)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa berdasarkan aturan dalam Pasal 185 ayat 1 jo. Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur, bahwa Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
"Aliansi Jukir Kota Medan Minta Batalkan Perwal Parkir Langganan"

"Walikota Medan menyebut bahwa gaji Juru Parkir Berlangganan yang katanya Rp 2.5 juta namun kenyataannya tak sampai Rp 2 juta, Padahal Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk 2024 adalah Rp 3,7 juta," pungkasnya.

Dikutip dari portalpemkomedan.go.id

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan dalam minggu ini Pemko Medan membuka pendaftaran juru parkir menyusul pemberlakuan parkir berlangganan di ibu kota Sumatera Utara ini. Seribuan jukir yang direkrut itu akan disebar di berbagai titik lokasi parkir.

Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan pendengar pada siaran langsung “Dialog Pro Aspirasi Sumut” RRINet Medan, Rabu (17/7) di Studio Podcast RRI Medan.

Wali Kota mengatakan, saat ini yang menjadi jukir parkir berlangganan masih pegawai Dinas Perhubungan. “Hari ini jukirnya masih pegawai kami dari Dishub. Jadi memang masih ada keterbatasan,” ungkapnya.

Bobby Nasution mengatakan, jika memenuhi syarat dan diterima bergabung dengan Pemko Medan, jukir ini akan mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp2,5 juta. Dengan adanya gaji bulanan ini, lanjutnya, jukir yang telah diterima bergabung dengan Pemko Medan dilarang melakukan pengutipan uang parkir kepada pengendara telah memiliki stiker parkir berlangganan.

Dia menekankan, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan Polrestabes Medan dan Polres Belawan untuk mengambil tindakan hukum kepada jukir resmi yang terbukti melakukan pungli kepada pengendara yang telah berlangganan parkir.

“Kepada masyarakat kalau sudah ada stiker, ini sudah dipastikan sudah dipastikan tidak bayar parkir, kecuali masuk ke mal,” sebutnya.**

Posting Komentar

0 Komentar