BNFnews Pematang Siantar (Sumut) .
Pengamat Hukum GUSTI RAMADHANI SH .,CLE (MANAGING PARNER REKAN JOEANG LAW OFFICE minta Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengusut Kebakaran di Pasar Horas Siantar
"Kita Minta Kadisnaker Sumut membentuk Tim investigasi untuk mendalami penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pasar Horas," ungkapnya, Senin (23/9/2024)
Lanjut Gusti mengatakan dirinya juga berharap hasil investigasi Disnaker Sumut nantinya akan menjadi rujukan untuk memberikan sanksi ke Direktur Pasar Horas, Menurutnya, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pidana jika terbukti melanggar prinsip K3.
"Ada 400 Kios yang menjadi Korban, bila terbukti Ada pelanggaran K3, Direktur Pasar Horas harus di beri sanksi," katamya
Gusti juga mengatakan Kadisnaker Sumut juga harus mengecek Instalasi Listrik Pasar Horas karena didalam Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan tertuang dalam pasal 44 ayat 4 setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
"Kadisnaker Sumut harus periksa Direktur Pasar Horas, apakah Pasar Horas memiliki Sertifikat Layak Operasi," pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media,Gedung IV Pasar Horas yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) kebakaran. Ada sekitar 400 kios yang terbakar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kebakaran itu terjadi siang tadi.
"Saat ini, belum diketahui jumlah kios yang terdampak, namun data estimasi menunjukkan sekitar 400 kios," kata Yogen, Minggu (22/9/2024).**
0 Komentar