Pematangsiantar - bnfnews@gmail.com - Hingga sekarang Polda Jambi belum berhasil menangkap Eryta Ambarita atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggelapan yang dilakukan bersama dengan Darbin Sumitro Simbolon.
Tidak hanya itu, Polda Jambi juga telah menetapkan Eryta Ambarita sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai dengan Nomor : DPO/58/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 22 Desember 2023.
Padahal pelaku Darbin Sumitro Simbolon telah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tunggal No. 246/Pid.B/2023/PN Klt, tanggal 7 Maret 2024.
"Sebenarnya mencari Eryta Ambarita tidak sulit, karena sampai sekarang dia masih bebas berkeliaran walaupun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga DPO. Bahkan Eryta berulangkali berjumpa dengan kuasa hukumnya dan menggunakan jasanya untuk melakukan upaya-upaya hukum di Pengadilan Negeri Pematangsiantar," ucap Yermia saat ditemui, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, jika sekarang Eryta Ambarita berkomunikasi dengan salah satu pengacara bernama Kammarudin Simanjuntak. Bahkan mereka sempat bertemu di Pematangsiantar.
"Tanggal 15 Juli 2024 Eryta bertemu dengan pengacaranya disalah satu restoran yang ada di kota Pematangsiantar. Berarti kan pengacaranya tau keberadaan si Eryta," ungkapnya.
Untuk itu, Yermia berharap agar penyidik Polda Jambi tetap konsisten melakukan penegakan hukum dan memanggil Kamaruddin Simanjuntak untuk dimintai keterangannya selaku kuasa hukum yang mengetahui keberadaan Eryta Ambarita.
"Apabila pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak tidak kooperatif, mohon penyidik untuk melakukan tindakan hukum lain dengan menerapkan ketentuan pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice kepada Kamaruddin dalam permasalah ini," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kami juga mendesak agar Polda Jambi segera menangkap Erya Ambarita demi hukum dan keadilan. Bila perlu kami akan mengirimkan 1001 surat untuk bermohon ke Kepolisian Republik Indonesia, mengingat begitu sulit menanggapi keadilan.
Ditempat terpisah, Kamaruddin Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengenai perkara yang ditanganinya melalui via pesan, ia belum memberikan keterangan. (Team Redaksi)
0 Komentar