Siantar BNFnews.Com
Dalam menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan pelajar/pemuda dari Peredaran Gelap Narkotika di Tempat Hiburan Malam Kota Siantar
Informasi yang diterima redaksi namun namanya tidak ingin di Publikasi mengatakan diduga Pil ekstasi beredar di Tempat Hiburan Malam yang bukan rahasia umum di kalangan Masyarakat. Kamis 3/10/2024
"Selama ini APH Tutup mata dan tidak pernah melakukan razia di Tempat Hiburan Malam dan sudah pernah masuk informasi dari masyarakat mengeluhkan tentang bebasnya pil ekstasi beredar di Tempat Hiburan Malam.
Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi jajaran unit satuan Narkoba yang telah menangkap pelaku peredaran Gelap Narkotika demi selamatkan generasi Pelajar/pemuda yang di wilayah Kota Siantar yang kian marak.
Lanjut menambahkan, meminta kepada Kapolda Sumut Yang Saat ini masih di Pimpin Oleh Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk membentuk Tim khusus untuk merazia Peredaran Gelap pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam Kota Siantar dan meminta kepada Kapolres Siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Yogen Bruno SIK, untuk melakukan Razia di tempat Hiburan Malam Tersebut dan lakukan Tes Urine Kepada Pengunjung.
Tak lupa berikan apresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Siantar yang selama ini terus menangkap para pelaku Tanpa Tebang Pilih.
Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.
Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.
“Besar harapan kepada Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH, MH untuk berikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. Ujarnya (Tim/red)
0 Komentar