siantar BNFnews. Com
Perkara penganiayaan yang terjadi didepan Pos Polisi Pasar Horas, Jl. Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar berdamai dengan cara Problem Solving di Polsek Siantar Barat, Polres Siantar pada sabtu (5/10/2024)
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.sos.i. MH mengatakan penganiayaan itu terjadi pada siang harinya pukul 11.00 wib. Dimana, pihak ke II berinisial HN br B (65) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diduga melakukan penganiayaan terhadap pihak ke I berinisial KWS (35) warga Jl. Ercis Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Sianțar.
Menerima informasi kejadian tersebut dari masyarakat personil Polsek Sianțar Barat langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat kemudian Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit MT melakukan mediasi.
Selanjutnya hasil mediasi tersebut kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan. Pihak I dan II saling memaafkan serta tidak balas dendam dikemudian hari, pihak II menganggap lunas uang pinjaman sebesar Rp2.5000.000 oleh Mertua pihak I atas nama MM sebagai pengganti biaya perobatan pihak
Perdamaian itu pun dituliskan sekaligus ditandatangani kedua belah pihak dalam surat perdamaian bermaterai.
“Adanya perdamaian itu langsung kita selesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving,” Pungkas IPTU Dian Putra. (Tim/red)
0 Komentar